Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Michael Jackson
Hakim Buka Pemilihan Juri Kasus Kematian Michael Jackson
Friday 09 Sep 2011 16:33:04
 

Mantan dokter pribadi Michael Jackson, dr. Conrad Murray (Foto: Reuters Photo)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak 160 calon mengikuti pemilihan juri sidang terhadap kasus kematian mega bintang Michael Jackson, dengan terdakwa dokter pribadinya Conrad Murray. Pemilihan juri tersebut dibuka di Los Angeles, Kamis (8/9).

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Michael E. Pastor, yang mengatur sidang tokoh ternama tersebut, menanyakan kepada para panelis apakah di antara mereka ada yang tidak mengetahui kasus kematian Raja Pop tersebut. "Kami berharap tidak ada di antara kalian yang tinggal di zaman batu atau beristirahat di Mars," katanya menyindir, seperti dilansir Antara.

Semua calon juri tersebut berada di ruang sidang jur yang berada di pusat kota untuk mengikuti proses seleksi yang dilakukan hakim Michael Pastor dan tim pengacara Conrad.

Sebelumnya, Conrad didakwa melakukan pembunuhan tidak disengaja terhadap Jacko dengan memberikan propofol, sejenis obat bius, untuk membantu Raja Pop itu tidur. Dokter pribadi itu juga gagal memantau kondisi kesehatan pasiennya pada 25 Juni 2009, saat selebriti ternama tersebut tewas, ketika berlatih untuk konser kemunculan kembali Jacko di London.

Para panelis tersebut diminta mengisi 30 lembar kuesioner untuk menilai pengetahuan mereka tentang kasus tersebut. Mereka juga harus mengutarakan pendapat mereka tentang dokter, obat-obatan dan penegakan hukum, yang merupakan elemen utama dalam persidangan nanti. Seratus calon juri telah dipilih untuk diwawancarai. Menurut dokumen pengadilan, selebihnya direncanakan dipanggil pada Jumat (9/9) dan mungkin Senin (12/9) jika sedikit orang datang.

Michael Pastor juga memperingatkan para kandidat tersebut untuk tidak mengikuti perkembangan sidang itu di media massa termasuk menjelajah internet. Mereka juga tidak diperbolehkan melakukan pencarian maya mengenai Conrad Murray dan kasusnya.

Sidang tersebut diharapkan akan dimulai pada akhir bulan ini dengan didahului pembacaan pernyataan. Jika terbukti bersalah, Conrad Murray, dokter ahli jantung berusia 58 tahun tersebut, akan dipenjarakan maksimal empat tahun. (mic/sya)




 
   Berita Terkait > Michael Jackson
 
  Kasus Pelecehan Seksual oleh Michael Jackson Kandas
  Paris Jackson, Putri dari Michael Jackson Jadi IMG Models
  Joseph Fiennes akan Perankan Michael Jackson
  Bekas Rumah Michael Jackson Senilai US$100 Juta Dijual
  Rumah Michael Jackson Segera Dijual
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2