Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Hakim Jadi Penghukum, Bukan Lagi Pengadil
Tuesday 31 Jan 2012 23:58:02
 

Jimly Asshiddiqie (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dunia peradilan Indonesia kembali mendapat sorotan masyarakat. Setelah proses hukum kasus pencurian Sandal Jepit, kini kasus pencurian Piring menjadi bukti bahwa hukum dengan mudahnya menjerat rakyat keci. Anehnyal, sungguh sulit menjangkau kejahatan tingkat elite.

Vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman bui terhadap nenek Rasminah bin Rawan (55) adalah bukti bahwa tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Hakim yang seharusnya menjadi pengadil, malah menjelma menjadi penghukum secara brutal.

“Hakim hanya menegakkan peraturan dan penegak keadilan. Saya rasa kasus seperti (pencurian piring) itu tidak layak diperkarakan ke pengadilan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, usai acara diskusi di Jakarta, Selasa (31/1).

Menurutnya, penegak hukum seharunsya dapat memilah-milah setiap kasus yang ditanganinya. Tidak boleh sembarangan menangani kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil, apalagi untuk kasus kecil yang tak berpengaruh besar bagi kehiduoan orang banyak. “Kalau polisi terpaksa memperkarakan, Jaksa kan bisa bertindak. Kalau jaksa masih lolos, Hakim seharusnya yang lebih kreatif,” tegas Jimly.

Namun begitu, masih menurut Jimly, apapun putusan hakim harus tetap dihormati. Tapi dia mengingatkan bahwa hakim harus sebagai Pengadil, bukan Penghukum. Hakim seharusnya menciptakan dan mendahulukan keadilan. “(Putusan kasasi MA atas nenek Rasminah) akan menjadi preseden buruk di kemudian hari,” kata mantan anggota Wantimpres tersebut.

Ajukan PK
Di tempat terpisah, anak nenek Rasminah, Astuti menyatakan bahwa pihak keluarga bersama kuasa hokum akan mengajukan permohonan upaya hokum peninjauan kembali (PK). Pasalnya, Rasminah tidak mau dipenjara, karena dia trauma karena sebelumnya telah menjalani masa penahanan, saat kasus itu disidik Polisi.

“Kami akan mengajukan PK. Setelah dinyatakan bersalah oleh MA, kondisi ibu menurun. Dia selalu menangis, tidak bisa tidur dan tidak mau makan. Langkah hukum selanjutnya kami serahkan kepada Kuasa Hukum. Tapi kemungkinan besar memang akan PK. Kami hanya minta keadilan bagi ibu yang sudah tua itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MA dalam putusan kasasinya memutuskan terdakwa Rasminah Binti Rawan (55) bersalah, karena terbukti mencuri enam Piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA ini ditetapkan pada 31 Mei 2011. Putusan ini mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG.

Kasus ini sendiri, diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tangerang. Atas putusan bebas tersebut langsung ditindaklanjuti Jaksa Riyadi dengan mengajukan Kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Rasminah dengan hukuman lima bulan penjara.

Sementara dalam putusan kasasinya bernomor 653K/Pid.2011 tersebut, Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkotsar memutuskannya bersalah. MA pun mengganjar Rasminah hukuman penjara empat bulan 10 hari (140 hari). Tapi putusan itu tidak bulat sepakat, karena hakim ketua Artidjo menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan ini berbeda dengan dua Hakim anggota, yakni Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.

Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Namun suaranya kalah suara dengan dua anggota majelis hakim agung lainnya, sehingga Rasminah harus dihukum 140 hari penjara. Artidjo memutuskan hal tersebut, karena barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan semuanya dari pelapor. Selain itu, Rasminah tidak terbukti mencuri, karena mangkok adalah pemberian majikan. Jaksa juga tidak bisa mengajukan kasasi karena bukan putusan bebas murni.(dbs/mry)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2