Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Hakim Kasus Antasari Bisa Diberhentikan Sementara
Thursday 04 Aug 2011 20:56:20
 

Ilustrasi. Sidang Antasari Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
*Diduga Abaikan Sejumlah Bukti yang Terungkap Dalam Persidangan

JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) akan menggelar rapat pleno pada pekan depan. Hal ini dilakukan untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara mantan Ketua Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Undangan pleno sudah disebarkan ke komisioner. Senin pekan depan akan digelar pleno untuk hakim kasus Antasari," kata anggota KY Taufiqurrahman Syahuri yang juga merupakan anggota Tim Panel Kasus Antasari, di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut dia, rapat pleno ini akan membahas putusan rekomendasi KY terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara Antasari. Selanjutnya, rekomendasi itu diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau terbukti melanggar, kami bisa rekomendasikan untuk pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Itu tergantung pada keputusan pleno nanti," ujarnya.

Bersamaan dengan pleno Hakim kasus Antasari, KY kata Taufik juga akan membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim Syarifuddin dan Hakim Imas Dianasari yang sama-sama tertangkap tangan KPK, saat menerima suap dari pihak berperkara di tempat berbada, beberapa waktu lalu.

Sebenarnya, lanjut dia, rapat pleno ini sedianya dilaksanakan 14 Juli lalu. Tapi karena kesibukkan komisioner KY dalam proses seleksi calon hakim agung (CHA) yang memasuki tahap akhir, terpaksa pleno diundur.

“Pengunduran jadwal, karena kesibukan anggota komisioner untuk memilih calon hakim agung. Sekarang sudah selesai, kami bisa fokus untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” turur Taufiq.

Seperti diberitakan, tim penasihat hukum Antasari Azhar melaporkan dugaan adanya tindakan hakim yang tidak memasukan sejumlah bukti yang meringankan dakwaan terhadap Antasari sebagai bahan pertimbangan putusan. KY sendiri sudah memeriksa para hakim bersangkutan, yakni Herry Swantoro selaku hakim ketua serta dua hakim anggota lainnya.(bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2