JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Nazaruddin terhadap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali harus ditunda. Pasalnya, pihak termohon, yakni KPK tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10) tersebut.
Penundaan ini ditetapkan hakim tunggal Dimyati. Ia pun memerintahkan pengadilan untuk melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap pihak termohon. "Kedua belah pihak harus hadir dalam sidag praperadilan ini. Untuk itu, kami panggil lagi pihak termohon,” kata Dimyati dan menetapkan sidang dilanjutkan pada Senin (7/11) mendatang.
Atas penundaan ini, pihak pemohon melalui kuasa hukum Alfian Bondjol menyatakan rasa kecewanya terhadap sikap KPK yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Pihaknya meminta KPK hadir dalam sidang selanjutnya, agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan cepat. Sebab, pihaknya snagat berkepentingan dengan praperadilan ini.
Dalam persidangan pekan lalu, pihak pemohon Nazaruddin mencabut praperadilan terhadap Michael Manufandu. Mantan Dubers RI untuk Kolombia itu diajukan sebagai pihak turur termohon. Pencabutan dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses persidangan tanpa harus ditunda, karena ketidakhadiran Michael Manufandu dalam beberapa kali sidang.
Kemudian, pihak Nazaruddin melayangkan permohonan baru praperadilan itu. Namun, dengan adanya perubahan ini, hakim Dimyati menunda sidang hingga pekan depan untuk memeriksa berkas praperadilan yang baru tersebut. Hal ini ditetapkan, karena pihak termohon yakni kuasa hukum KPK tidak membawa surat kuasa. Akhirnya sidang ditetapkan pada Senin (31/10) ini.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak pemohon Nazaruddin mempraperadilan KPK dan Manufanda terkait proses penyitaan barang bukti milik Nazaruddin yang dianggap tidak sah. Alasannya, tindakan KPK itu tak sesuai dengan prosedur berdasarkan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHP.
Selain itu, Nazaruddin juga meminta dikembalikannya sejumlah barang dalam tas hitam yang masing-masing berupa dua BlackBerry serta charger, satu buah Nokia tipe C5 beserta charger, satu buah Nokia tipe E7, satu buah flashdisk merk Vaio, satu jam tangan merek Patek Philippe, satu lembar tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota.
Juga uang 20.000 dolar AS, satu dompet merk LV, satu compact disk berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, dua buah flashdisk, dan empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung dikembalikan kepada Nazaruddin.(tnc/bie)
|