Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Hakim Kembali Tunda Sidang Praperadilan Nazaruddin
Monday 31 Oct 2011 14:41:56
 

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Nazaruddin terhadap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali harus ditunda. Pasalnya, pihak termohon, yakni KPK tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10) tersebut.

Penundaan ini ditetapkan hakim tunggal Dimyati. Ia pun memerintahkan pengadilan untuk melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap pihak termohon. "Kedua belah pihak harus hadir dalam sidag praperadilan ini. Untuk itu, kami panggil lagi pihak termohon,” kata Dimyati dan menetapkan sidang dilanjutkan pada Senin (7/11) mendatang.

Atas penundaan ini, pihak pemohon melalui kuasa hukum Alfian Bondjol menyatakan rasa kecewanya terhadap sikap KPK yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Pihaknya meminta KPK hadir dalam sidang selanjutnya, agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan cepat. Sebab, pihaknya snagat berkepentingan dengan praperadilan ini.

Dalam persidangan pekan lalu, pihak pemohon Nazaruddin mencabut praperadilan terhadap Michael Manufandu. Mantan Dubers RI untuk Kolombia itu diajukan sebagai pihak turur termohon. Pencabutan dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses persidangan tanpa harus ditunda, karena ketidakhadiran Michael Manufandu dalam beberapa kali sidang.

Kemudian, pihak Nazaruddin melayangkan permohonan baru praperadilan itu. Namun, dengan adanya perubahan ini, hakim Dimyati menunda sidang hingga pekan depan untuk memeriksa berkas praperadilan yang baru tersebut. Hal ini ditetapkan, karena pihak termohon yakni kuasa hukum KPK tidak membawa surat kuasa. Akhirnya sidang ditetapkan pada Senin (31/10) ini.

Seperti diketahui sebelumnya, pihak pemohon Nazaruddin mempraperadilan KPK dan Manufanda terkait proses penyitaan barang bukti milik Nazaruddin yang dianggap tidak sah. Alasannya, tindakan KPK itu tak sesuai dengan prosedur berdasarkan Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga meminta dikembalikannya sejumlah barang dalam tas hitam yang masing-masing berupa dua BlackBerry serta charger, satu buah Nokia tipe C5 beserta charger, satu buah Nokia tipe E7, satu buah flashdisk merk Vaio, satu jam tangan merek Patek Philippe, satu lembar tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota.

Juga uang 20.000 dolar AS, satu dompet merk LV, satu compact disk berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, dua buah flashdisk, dan empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung dikembalikan kepada Nazaruddin.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2