Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Hakim PN Jakpus Periksa Saksi Pelapor dan Buktinya
2019-11-29 05:30:59
 

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berta HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda pemeriksaan bukti aset dari saksi pelapor, Jong Andrew.

Dalam persidangan yang di Ketuai Disbeneri Sinaga ini, saksi pelapor Jong Andrew bersama Tono dari Bank Multi Artha Sentosa (Bank MAS) kembali diperiksa bukti-buktinya untuk membuktikan keterangannya pekan lalu pada saat menjadi saksi.

Karena pekan lalu Jong Andrew pada intinya menyatakan bahwa berkat kerjasamanya dengan Rudi tersebut, mereka telah berhasil membeli lima unit ruko, diantaranya dua unit ruko gandeng yang dijadikan kos-kosan dibilangan Karang Anyer, Kec. Taman Sari, dan tiga unit ruko di Taman Aries, Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Dimuka persidangan hari ini, Jong Andrew dengan gamblang menyatakan bahwa untuk membeli aset itu, diambil dari CV Prima Express yang tanpa kredit, dan dari rekening Bank MAS yang lagi kredit. "Jadi tergantung dari keadaan uang pada saat itu," ujarnya Kamis (28/11) di PN Jakpus.

Setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan dari saksi tersebut, sebelum menutup persidangan, majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga memerintahkan dua orang saksi wanita lainnya agar datang kembali pada Selasa, 3 Desember 2019 untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

"Kalian diperiksa nanti saja ya, pada hari Selasa, 3 Desember 2019. Sekarang sudah sore dan kami pun sudah capek," ujar Disbeneri sambil menutup persidangan.

Usai sidang, Jong Adrew menyatakan kami tadi diperiksa terkait aset yang kita beli atas permintaan majelis hakim minggu lalu, untuk dibuktikan. Terkait bukti itu, Ia sudah mengambilnya dari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya sudah minta ke BPN dan BPN sudah mengeluarkan surat. Surat keterangan yang menyatakan itu kepemilikan saya dan milik dia (terdakwa)," ujar Jong seraya mengatakan dua Ruko gandeng di Taman Sari dan satu Ruko di Taman Aries.

"Yang di Taman Sari dua Ruko gandeng dan yang di Taman Aries satu Ruko. Saya juga sudah menyerahkan keterangan atas nama saya ke Pak Hakim, yaitu surat keterangan dari BPN Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2