Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencabulan
Hakim PN Samarinda kembali Bebaskan Terdakwa Kasus Pencabulan
2017-01-31 17:54:56
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar, Jumat (27/1) dipimpin Hakim tunggal Budi Santoso, SH dengan agenda pembacaan Vonis terhadap terdakwa Heriyanto N (HN) (17) yang dalam dakwaan sebelumnya diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban VR (5) dan AL (10) yang merupakan keponakan sendiri dengan vonis bebas.

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim, dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Surtini, SH serta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin, SH. MH dan Tina Mayasari, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terang Titin Pusaka, panggilan akrab Ph Surtini.

Selaku penasihat hukum terdakwa, Titin Pusaka yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (30/1) di PN Samarinda mengatakan, ucapan syukur kepada Tuhan serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang melihat dengan jernih permasalahan kasus tersebut dan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga hakim dalam putusannya membebaskan terdakwa dalam tuduhan pencabulan sebagaimana pasal 81 KUHP yang sebelumnya di tuntut JPU selama 2 tahun 8 bulan penjara, jelas Titin Pusaka.

"Dari fakta di persidangan dan saksi-saksi, sehingga hakim dengan cermat memutus terdakwa HN dengan vonis bebas, sebelum JPU mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 KUHP dan menuntut terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Titin Pusaka.

??Titin Pusaka juga menjelaskan bahwa, kasus ini berawal dari laporan keluarganya ke Polda Kaltim beberapa bulan lalu, dimana dalam laporan tersebut bukan hanya HN di tetapkan sebagai tersangka, namun Noh Lugun (37)? ayahnya juga di tetapkan menjadi tersangka yang saat ini masih dalam tahap persidangan di PN Samarinda.

"Dalam kasus ini terdakwa HN dan ayahnya NL di tetapkan sebagai tersangka, HN dalam sidang Jumat kemarin telah di vonis bebas oleh hakim, sedangkankan ayahnya NL masih dalam pemeriksaan saksi. Namun, harapan kita, hakim juga bisa memvonis bebas, dalam vonis bebas tersebut JPU mengatakan, masih pikir-pikir," jelas Titin Pusaka.
Pantauan pewarta, dalam sidang di PN Samarinda, vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap HN merupakan yang kedua, sebelumnya pada, Rabu (18/1) Majelis hakim yang di pimpin Hendry Dunant juga memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Alexander Agustinus Rottie (44) pengurus salah satu Gereja di Samarinda, sebelumnya oleh JPU Agus Supriyanto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan 13 tahun penjara.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
  Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2