SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar, Jumat (27/1) dipimpin Hakim tunggal Budi Santoso, SH dengan agenda pembacaan Vonis terhadap terdakwa Heriyanto N (HN) (17) yang dalam dakwaan sebelumnya diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban VR (5) dan AL (10) yang merupakan keponakan sendiri dengan vonis bebas.
Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim, dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Surtini, SH serta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin, SH. MH dan Tina Mayasari, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terang Titin Pusaka, panggilan akrab Ph Surtini.
Selaku penasihat hukum terdakwa, Titin Pusaka yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (30/1) di PN Samarinda mengatakan, ucapan syukur kepada Tuhan serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang melihat dengan jernih permasalahan kasus tersebut dan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga hakim dalam putusannya membebaskan terdakwa dalam tuduhan pencabulan sebagaimana pasal 81 KUHP yang sebelumnya di tuntut JPU selama 2 tahun 8 bulan penjara, jelas Titin Pusaka.
"Dari fakta di persidangan dan saksi-saksi, sehingga hakim dengan cermat memutus terdakwa HN dengan vonis bebas, sebelum JPU mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 KUHP dan menuntut terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Titin Pusaka.
??Titin Pusaka juga menjelaskan bahwa, kasus ini berawal dari laporan keluarganya ke Polda Kaltim beberapa bulan lalu, dimana dalam laporan tersebut bukan hanya HN di tetapkan sebagai tersangka, namun Noh Lugun (37)? ayahnya juga di tetapkan menjadi tersangka yang saat ini masih dalam tahap persidangan di PN Samarinda.
"Dalam kasus ini terdakwa HN dan ayahnya NL di tetapkan sebagai tersangka, HN dalam sidang Jumat kemarin telah di vonis bebas oleh hakim, sedangkankan ayahnya NL masih dalam pemeriksaan saksi. Namun, harapan kita, hakim juga bisa memvonis bebas, dalam vonis bebas tersebut JPU mengatakan, masih pikir-pikir," jelas Titin Pusaka.
Pantauan pewarta, dalam sidang di PN Samarinda, vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap HN merupakan yang kedua, sebelumnya pada, Rabu (18/1) Majelis hakim yang di pimpin Hendry Dunant juga memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Alexander Agustinus Rottie (44) pengurus salah satu Gereja di Samarinda, sebelumnya oleh JPU Agus Supriyanto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan 13 tahun penjara.(bh/gaj) |