Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencabulan
Hakim PN Samarinda kembali Bebaskan Terdakwa Kasus Pencabulan
2017-01-31 17:54:56
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang yang di gelar, Jumat (27/1) dipimpin Hakim tunggal Budi Santoso, SH dengan agenda pembacaan Vonis terhadap terdakwa Heriyanto N (HN) (17) yang dalam dakwaan sebelumnya diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban VR (5) dan AL (10) yang merupakan keponakan sendiri dengan vonis bebas.

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim, dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Surtini, SH serta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin, SH. MH dan Tina Mayasari, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terang Titin Pusaka, panggilan akrab Ph Surtini.

Selaku penasihat hukum terdakwa, Titin Pusaka yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (30/1) di PN Samarinda mengatakan, ucapan syukur kepada Tuhan serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang melihat dengan jernih permasalahan kasus tersebut dan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga hakim dalam putusannya membebaskan terdakwa dalam tuduhan pencabulan sebagaimana pasal 81 KUHP yang sebelumnya di tuntut JPU selama 2 tahun 8 bulan penjara, jelas Titin Pusaka.

"Dari fakta di persidangan dan saksi-saksi, sehingga hakim dengan cermat memutus terdakwa HN dengan vonis bebas, sebelum JPU mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 KUHP dan menuntut terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Titin Pusaka.

??Titin Pusaka juga menjelaskan bahwa, kasus ini berawal dari laporan keluarganya ke Polda Kaltim beberapa bulan lalu, dimana dalam laporan tersebut bukan hanya HN di tetapkan sebagai tersangka, namun Noh Lugun (37)? ayahnya juga di tetapkan menjadi tersangka yang saat ini masih dalam tahap persidangan di PN Samarinda.

"Dalam kasus ini terdakwa HN dan ayahnya NL di tetapkan sebagai tersangka, HN dalam sidang Jumat kemarin telah di vonis bebas oleh hakim, sedangkankan ayahnya NL masih dalam pemeriksaan saksi. Namun, harapan kita, hakim juga bisa memvonis bebas, dalam vonis bebas tersebut JPU mengatakan, masih pikir-pikir," jelas Titin Pusaka.
Pantauan pewarta, dalam sidang di PN Samarinda, vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap HN merupakan yang kedua, sebelumnya pada, Rabu (18/1) Majelis hakim yang di pimpin Hendry Dunant juga memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Alexander Agustinus Rottie (44) pengurus salah satu Gereja di Samarinda, sebelumnya oleh JPU Agus Supriyanto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan 13 tahun penjara.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2