Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Hakim Praperadilan Menangkan Melva Tambunan, SP3 Dinyatakan Gugur
2016-12-07 07:01:43
 

Pengacara praperadilan dan Melva saat sidang di PN Jaksel, Selasa (6/12).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Istri sah Alm Kombes (Purn) Agus Maulana, Melva Tambunan (42), akhirnya dapat bernafas lega setelah mengikuti rangkaian sidang yang cukup melelahkan baik fisik maupun mentalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suyadi, SH pada sidang ini memutuskan memenangkan gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan saat Kombes Krishna Murti saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam putusannya itu, Hakim Tunggal membacakan bukti-bukti yang memperkuat keputusan yang membahagiakan itu. Sang hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan

"Setelah menimbang, menyatakan mengabulkan praperadilan pemohon seluruhnya," tutur Hakim Tunggal, Suyadi ketika membacakan putusan. Mendengar putusan itu seketika Melva menangis haru.

"Bahagia sekali saya masih dapat keadilan, meski saya tidak dapat keadilan dari Polri," ujar Melva, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12).

Djonggi Simorangkir, kuasa hukum Melva, tak kalah bahagianya. Menurutnya, dikabulkannya gugatan praeradilan adalah langka. Kebanyakan, praperadilan pemohon ditolak majelis hakim.

Sebelumnya, Melva melayangkan laporan pada Januari 2015 dalam kasus dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan Sarah Susanti yang mengaku sebagai istri suaminya. Sarah diduga memalsukan surat akta nikah dengan suaminya, almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana.

Melva juga melaporkan adanya dugaan pencurian dan penggelapan harta milik suaminya, dengan terlapor yang sama. Kasus tersebut juga di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes Krishna Murti.

SP3 itu diterima Melva pada Maret 2016, dengan alasan kasus tak cukup alat bukti. Namun, setelah putusan PN Jaksel, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya telah dinyatakan tidak sah.

Dia mengungkapkan, sejauh ini Sarah Susanti ia duga sudah menjual harta warisan Kombes Agus senilai lebih dari Rp 20 miliar, termasuk menguasai dan menempati rumah dinas Kombes Agus.

"Tentang SP3 Polda Metro Jaya tindak lanjutnya sebagai termohon harus melanjutkan penyidikan atas laporan pelapor (Melva)," kata Hakim Suyadi.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2