JAKARTA, Berita HUKUM - Tim kuasa hukum Raffi Ahmad melaporkan hakim tunggal Sigit Sutriyono yang memimpin jalannya proses sidang praperadilan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komisi Yudisial. Pelaporan ke KY lantaran Hakim Sigit diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang merendahkan martabat hakim.
"Bahwa kami telah menyampaikan pengaduan ke KY atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Sigit dalam perkara permohonan praperadilan terhadap BNN di PN Jakarta Timur," ujar salah satu kuasa Hukum Raffi, Sahat Tua Situngkir di Komisi Yudisial, Rabu (20/3).
Sahat menjelaskan, pelaporan itu bermula saat Hakim Sigit memerintahkan kepada BNN untuk menghadirkan Raffi Ahmad di persidangan praperadilan tersebut. Namun perintah itu tidak dipatuhi oleh BNN, tetapi malah meminta Hakim Sigit untuk mengeluarkan penetapan. Hakim Sigit beranggapan bahwa untuk menghadirkan Raffi tidak perlu adanya penetapan, karena apa yang ia ucapkan secara lisan adalah penetapan hakim.
Lebih lanjut Sahat menambahkan, perintah Hakim Sigit tersebut hingga kini tidak dipenuhi oleh BNN. Ironisnya, Hakim Sigit tidak menegur BNN dan tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran hukum tersebut. Bahkan, hakim justru mendiamkan dan tidak menjatuhkan sanksi kepada BNN yang melawan perintah hakim dalam persidangan.
Sahat meminta KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Sigit dan menjatuhkan sanksi seusai dengan aturan yang berlaku demi tegaknya profesi hakim.
"BNN harusnya mematuhi peraturan hakim. Namun, hakim tidak menegur BNN dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut. Permintaan kami menghadirkan Raffi kan disetujui hakim, tapi Raffi tidak dihadirkan," katanya.
Sementara itu Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menegaskan, pihaknya siap memproses laporan dari tim kuasa hukum Raffi Ahmad tersebut. KY akan menelaah semua dokumen tersebut, untuk selanjutnya akan diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.
"Sesuai wewenang yang diamanatkan oleh UU, KY akan memproses setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Termasuk laporan atas hakim dalam perkara praperadilan Raffi Ahmad ini. Sebagai langkah awal, sesuai SOP yang dimiliki, KY akan menelaah semua dokumen laporan tersebut dan selanjutnya akan diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti tahap berikutnya atau tidak," kata Asep Rahmat menutup wawancara saat dihubungi secara terpisah.(ky/bhc/rby) |