MEDAN, BeritaHUKUM - Rahudman Harahap, Walikota Medan non aktif di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Rahudman Harahap menjadi terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel), tahun 2005 senilai Rp 2 miliar.
Majelis hakim yang di ketuai Sugianto SH dalam amar putusannya menyatakan tidak menemukan adanya keterlibatan Rahudman Harahap dalam kasus tersebut baik primer, subsider maupun lebih subsider sehingga membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Bahwa semua dakwan yang diajukan oleh penuntut umum kepada terdakwa baik dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan, dan semua harus dikembalikan dalam kemampuan dan kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap Sugianto.
Pembacaan vonis bebas oleh Hakim Sugianto ini disambut riuh ratusan pengunjung baik yang didalam hingga luar ruangan.
Penasehat hukum Hasrul Benny Harahap selaku tim kuasa hukum Rahudman Harahap, usai persidangan menyatakan tidak pernah memprediksi akan vonis bebas hakim terhadap kliennya, namun optimis kalau ini adalah buah hasil usaha dan do'a serta berserah diri kepada Tuhan.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan Raahudman.
Sebelumnya, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman selama empat tahun penjara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan serta pidana tambahan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta lebih sebagaii sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp 2 Milyar.(bhc/and)
|