Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Medan
Hakim Sugianto Bebaskan Rahudman
Thursday 15 Aug 2013 16:27:11
 

Rahudman dan Tim Kuasa Hukumnya saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang diketuai Sugianto (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, BeritaHUKUM - Rahudman Harahap, Walikota Medan non aktif di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Rahudman Harahap menjadi terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel), tahun 2005 senilai Rp 2 miliar.

Majelis hakim yang di ketuai Sugianto SH dalam amar putusannya menyatakan tidak menemukan adanya keterlibatan Rahudman Harahap dalam kasus tersebut baik primer, subsider maupun lebih subsider sehingga membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Bahwa semua dakwan yang diajukan oleh penuntut umum kepada terdakwa baik dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan, dan semua harus dikembalikan dalam kemampuan dan kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap Sugianto.

Pembacaan vonis bebas oleh Hakim Sugianto ini disambut riuh ratusan pengunjung baik yang didalam hingga luar ruangan.

Penasehat hukum Hasrul Benny Harahap selaku tim kuasa hukum Rahudman Harahap, usai persidangan menyatakan tidak pernah memprediksi akan vonis bebas hakim terhadap kliennya, namun optimis kalau ini adalah buah hasil usaha dan do'a serta berserah diri kepada Tuhan.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan Raahudman.

Sebelumnya, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman selama empat tahun penjara, dengan perintah supaya terdakwa ditahan serta pidana tambahan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta lebih sebagaii sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp 2 Milyar.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2