Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Chris Brown
Hakim Tambah Hukuman untuk Chris Brown
Sunday 11 May 2014 04:57:08
 

Chris Brown juga pernah terlibat dalam kasus dugaan tabrak lari. Chris Brown Dihukum 131 Hari Lainnya di Penjara untuk Melanggar Masa Percobaan
 
WASHINGTON DC, Berita HUKUM - Penyanyi Chris Brown akan menjalani perpanjangan hukuman selama 131 hari di penjara karena melanggar aturan dalam masa percobaan. Bintang R&B ini mengaku di pengadilan Los Angeles pada Jumat (10/5) bahwa dia melakukan tindak kriminal di Washington DC akhir Oktober lalu.

Hakim Los Angeles menghukumnya 365 hari tetapi dikurangi 234 hari karena dia telah menjalani rehabilitasi dan hukuman penjara sebelumnya.

Peraih penghargaan Grammy ini sudah berada di dalam tahanan pada Maret ketika dia ditangkap karena dugaan kekerasan ketika dia menjalani hukuman rehabilitasi.

Brown berada dalam pengawasan pengadilan sejak 2009 saat dia dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan pada penyanyi pop Rihanna yang pada saat itu menjadi kekasihnya.

Pelanggaran terbaru ini berkaitan dengan insiden di ibukota negara AS tahun lalu. Brown menghadapi tuduhan serangan setelah seorang pria menuduh penyanyi itu meninju dia di luar hotel.

Sebelumnya Brown juga pernah terlibat dalam kasus dugaan tabrak lari terhadap seorang perempuan, yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme di luar persidangan.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2