Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Chris Brown
Hakim Tambah Hukuman untuk Chris Brown
Sunday 11 May 2014 04:57:08
 

Chris Brown juga pernah terlibat dalam kasus dugaan tabrak lari. Chris Brown Dihukum 131 Hari Lainnya di Penjara untuk Melanggar Masa Percobaan
 
WASHINGTON DC, Berita HUKUM - Penyanyi Chris Brown akan menjalani perpanjangan hukuman selama 131 hari di penjara karena melanggar aturan dalam masa percobaan. Bintang R&B ini mengaku di pengadilan Los Angeles pada Jumat (10/5) bahwa dia melakukan tindak kriminal di Washington DC akhir Oktober lalu.

Hakim Los Angeles menghukumnya 365 hari tetapi dikurangi 234 hari karena dia telah menjalani rehabilitasi dan hukuman penjara sebelumnya.

Peraih penghargaan Grammy ini sudah berada di dalam tahanan pada Maret ketika dia ditangkap karena dugaan kekerasan ketika dia menjalani hukuman rehabilitasi.

Brown berada dalam pengawasan pengadilan sejak 2009 saat dia dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan pada penyanyi pop Rihanna yang pada saat itu menjadi kekasihnya.

Pelanggaran terbaru ini berkaitan dengan insiden di ibukota negara AS tahun lalu. Brown menghadapi tuduhan serangan setelah seorang pria menuduh penyanyi itu meninju dia di luar hotel.

Sebelumnya Brown juga pernah terlibat dalam kasus dugaan tabrak lari terhadap seorang perempuan, yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme di luar persidangan.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Chris Brown
 
  Hakim Tambah Hukuman untuk Chris Brown
  Chris Brown dan Drake Kembali Dituntut Terkait Perkelahian
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2