MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (24/7) mengusir keluar tim Penasehat Hukum terdakwa Ardjoni Munir (mantan Kadispora Sumut), karena tidak mengunakan toga saat akan memulai persidangan perdana, perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Sumut 2008 sebesar Rp 404 juta dari total anggaran sebesar Rp2.1 miliar.
"Kenapa tidak memakai toga, ini sidang tipikor. Sebaiknya anda keluar dulu," ucap Muhammad Nur selaku Ketua Majelis Hakim kepada Penasehat Hukum terdakwa yakni Iwan Sembiring dan Yahya Amirsyah.
Muhammad menambahkan,"persidangan perdata tidak memakai toga, tapi jika Tipikor, Penasehat Hukum juga harus memakai toga" ujarnya.
Setelah kedua penasehat hukum terdakwa keluar dari persidangan, Muhammad Nur lalu mempertanyakan kepada terdakwa Ardjoni Munir, "apakah sidang dilanjutkan atau tidak. jika dilanjutkan, kami nanti yang ditegur. Karena sidang perkara ini disorot TV," tanyanya pada terdakwa.
Lantas, terdakwa diberi kesempatan berembuk dengan Penasehat hukumnya yang duduk di bangku pengunjung. Tak lama kemudian kembali ke kursi terdakwa dan meminta sidang diundur saja. Majelis Hakim pun mengundur persidangan ini sehari saja dan digelar kembali Rabu (25/07).
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Iwan Sembiring kepada wartawan mengatakan, Hakim tidak bijak saat persidangan itu. Sebab, ini masalah formal seharusnya semua sidang atau perkara diberlakukan sama. "Seharusnya diberlakukan sama, baik perdata maupun Tipikor," katanya.
Iwan juga mengatakan, bahwa tidak ada aturan pemakaian toga bagi Penasehat Hukum kecuali Jaksa dan Hakim Wajib memakai toga.
"Soal persidangan Tipikor lainnya penasehat hukum memakai toga, itu sudah menjadi kebiasaan, tidak ada aturannya itu. Kalau tadi harus memakai toga, seharusnya kami diperingatkan untuk persidangan berikutnya bukan diusir keluar. Kami tidak menghina pengadilan,” tegasnya.
Soal pernyataan hakim di dalam sidang bahwa persidangan ini disorot media, Iwan menegaskan, persidangan yang diliput banyak wartawan tidak menjadi urusan Majelis Hakim. Sebab di Pengadilan ini bukan ingin menjadi artis tapi mencari keadilan. "Mau diliput atau tidak diliput media, itu bukan urusan hakim. Hakim bukan artis," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, Ardjoni Munir ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Senin (28/05/2012). Sebelumnya, dia ditahan di ruang tahanan Direkrimsus Poldasu.
Ardjoni dijadikan tersangka setelah dalam penyidikan dan keterangan saksi dirinya merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengerjaan II paket (dua tender dan Sembilan penujukkan langsung) di Dispora Sumut yang diduga tidak sesuai bestek. Selain itu, dana pengerjaan juga di mark-up.(bhc/put) |