JAKARTA, Berita HUKUM - Apes benar nasib yang dialami oleh Maria Magdalena Andriani Hartono. Pasalnya, Laporan Polisi (LP) diduga telah dihentikan alias SP3. Sedangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah di tolak oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Djoenaidie, di PN Jakarta Pusat pada, Selasa (1/10).
Dalam putusannya majelis hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan penasehat hukum Maria Magdalena, advokat Alexius Tantrajaya sebagai Penggugat bukan domain perdata melainkan ranah pidana.
Dalam pertimbangnnya majelis berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan penggugat bukan kewenangan perdata melainkan ranah pidana. Menurut Hakim agar penggugat sebaiknya melakukan gugatan praperadilan
"Setelah kami pertimbangkan dan cermati gugatan dari penggugat itu. Justru yang dipermasalahkan itu adalah laporan pidana yang tidak ditindaklanjuti hingga sepuluh tahun lebih delapan bulan. Majelis "seakan-akan" dalam gugatannya diminta pengugat untuk para tergugat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Padahal itu bukan kewenangan perdata, itu ranah pidana. Artinya gugatan itu bisa dilakukan dengan gugatan praperadilan," ucap Majelis Hakim di PN Jakpus, Selasa (1/10).
Usai pembacaan putusan, Alexius Tantrajaya menyatakan akan banding, karena ia merasa beda pendapat dengan majelis hakim.
"Saya akan banding karena beda pendapat," ujarnya kepada wartawan di depan ruang sidang PN Jakpus.
Menurut Alexius perkara pidana itulah yang menyebabkan dirinya menggugat selaku advokat. Karena ia merasa dirugikan, ucapnya.
Alexius berkisah, dulu saat disumpah, menurutnya harus memperjuangkan hak klien. "Apabila ada hak-hak hukumnya dilanggar, sebagai advokat kita harus memperjuangkannya dan itulah sumpah kita sebagai advokat," ungkapnya.
Duduk Perkara
Perkara ini bermula ketika Maria melaporkan kasus yang dialaminya ke Mabes Polri pada 8 Agustus 2008 lalu, sesuai LP No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2018, di Bareskrim Mabes Polri. Perihal dugaan keterangan palsu dan terlapornya Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata.
Nah, hingga Juli 2019, LP kasusnya belum ada kejelasan, dan konon kabarnya kasus tersebut telah dihentikan alias SP3 oleh Mabes Polri secara diam-diam. Oleh sebab itu Maria pun melalui kuasa hukumnya, Alexius Tantrajaya menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Alexius sebagai advokat disebut sebagai penggugat. Sedangkan dasar gugatannya karena dirinya hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum, dan profesinya sebagai advokat merasa dilecehkan para tergugat.
Tergugat yang dimaksud Alexius adalah: Pemerintah Indonesia (Presiden RI), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, masing masing disebut sebagai tergugat I sampai dengan X. Sedangkan Ketua Ombudsman diposisikan sebagai turut tergugat.
Dalam berkas gugatannya, tergugat I sampai X menurutnya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penggugat. Terkait PMH tersebut, Alexius Tantrajaya mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng terhadap tergugat I sampai X.
Menurut Alexius para tergugat telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum. Sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” ujarnya.
Sedangkan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukannya diabaikan selama rentan waktu 10 tahun lebih.
“Kepada presiden, kami juga sudah berkirim surat seperti ke lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Hasilnya, jangankan perlindungan hukum, merespon surat kami pun tak pernah. Akibatnya, pengaduan klien kami menggantung terus padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun, lagi” pungkasnya.(bh/ams)
|