JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim tunggal Kusno menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon John Refra alias John Kei. Sebaliknya, proses penangkapan, penembakan, penahanan dan penyitaan barang bukti atas pihak pemohon yang dilakukan pihak terhomon atau Polda Metro Jaya, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Dengan ini, pengadilan memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan yang diajukan pemohon serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata hakim tunggal Kusno membacakan putusan praperadilan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (13/3).
Menurut hakim Kusno, Penolakan ini didasari bahwa keterangan para kuasa hukum dan saksi dari John Kei, yakni Berek Manis, Devi Ananda, dan Jusuf Fakaubun ditolak. Mereka memang berada di lokasi penangkapan, tapi tidak melihat secara langsung penangkapan tersebut.
Seperti dengan saksi Jusuf Fakaubun yang melihat dari jarak 5-6 meter peristiwa penangkapan, namun itu pun di samping garasi kamar 501 Hotel C’One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam lalu. Apalagi areal itu cukup luas dan panjang. "Siapa pun tidak bisa melihat jelas jika dari arah samping, kecuali dari depan," jelasnya.
Hakim juga menolak keterangan tertulis dari saksi Alba Fuad yang tertangkap bersama John Kei di lokasi. Keterangan tersebut bersifat sepihak dan tak bisa menjadi bukti, seperti saksi yang datang ke persidangan. Sedangkan penyitaan barang bukti dapat dilakukan kepolisian, tanpa meminta izin pengadilan dalam keadaan darurat atau mendesak.
“Barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vertu warna silver, gelang tangan emas, cincin emas berlian dengan batu warna hijau, dompet kulit warna hitam-cokelat, uang tunai, serta satu unit mobil jip sport Wrangler nopol B 1 TUT itu, telah disita karena diduga terkait kasus pembunuhan. Selanjutnya, penyitaan itu telah melaporkan ke pengadilan, setelah barang bukti diamankan,” jelas hakim.
Usai persidangan tersebut, koordinator tim kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis menyatakan rasa kecewanya atas putusan praperadilan yang dijatuhkan pengadilan. Keputusan tersebut, dianggapnya tidak mendidik publik. Sedangkan pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Hukum Kombes Pol. Imam Sayuti merasa yakin sejak awal tindakan pihaknya sesuai prosedur hukum.
Seperti diketahui, John Kei melalui tim kuasa hukumnya telah mempraperadilankan Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat ((24/2) lalu. Perkara Nomor 06/pid.prap/2012/PN-Jaksel itu, mulai diperiksa Senin (5/3) lalu. Mereka mempermasalahkan tindakan polisi dalam melakukan penangkapan, penahanan, penembakan serta penyitaan barang-barang milik John Kei.
Diberitakan sebelumnya, puluhan petugas Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jum'at (17/2) malam lalu. John Kei diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini bernama PT Power Steel Mandiri /PSM), Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Korban ditemukan tewas dalam kamar 2701 Swiss Belhotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Kamis ( 26/1) malam.(dbs/bie)
|