SAMARINDA, Berita HUKUM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Jonny Kondolele, SH, menolak permohonan Praperadilan oleh tersangka Dr Chandra Dewana Boer, mantan Dekan Fakukltas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada, Senin (30/10) kemarin.
Gugatan yang diajukan pemohon (CDB) melalui Tim kuasa hukumnya, Hendrik Kusdianto dan Rekan terkait proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.
Sidang putusan gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka Chandra Dewana Boer dan penyitaan alat bukti, dengan Jaksa Penuntut Umum, Andi Kurniawan, SH.MHum dari Kejaksaan Negeri Samarinda
Sebelum membacakan amar putusannya, terlebih dahulu Hakim tunggal Jonny Kondolele membacakan pertimbangan atas putusannya. Hakim Jonny mengatakan bahwa, telah ada dua alat bukti yang cukup yaitu bukti penyitaan STNK dan BPKP sah menurut hukum, terang hakim, saat Sidang pada, Senin(30/10).
"Telah ada dua alat bukti yang cukup, bukti penyitaan BPKP dan STNK sah menurut hukum," ujar Jonny Kondolele.
Dalam amar putusannya Hakim tunggal Jonny menolak permohonan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Untuk diketahui bahwa, sidang Praperadilan tersangka Chandra Dewana Broer, mantan Dekan Fahutan Unmul Samarinda melawan Kejari Samarinda, terkait proses penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana penelitian dari pihak perusahaan yaitu PT Trubaindo dan Berau Coal atas pengadaan mobil operasional pada Dekan Unmul yang diusut oleh Kejari Samarinda sejak bulan Juli 2014 lalu yang nilainyanya mencapai Rp 2,7 Milyar.(bh/gaj) |