Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Hakim Tunda Persidangan Terdakwa Nazaruddin
Wednesday 04 Jan 2012 16:43:27
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persidangan perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terpaksa harus ditunda. Pasalnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sakit di ruang sidang dan dokter yang memeriksanya menyatakan bahwa pemeriksaan Nazaruddin tak bisa dilanjutkan.

Penundaan tersebut ditetapkan majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Hal itu diputuskan, setelah merujuk keterangan medis dari dokter KPK, dr. Johannes yang memeriksa kondisi Nazaruddin. "Sidang kami tunda hingga Rabu (11/1) pekan depan,” kata hakim ketua.

Sidang perkara Nazaruddin ini, sebenarnya sudah berjalan. Saksi sekaligus mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang alias Rosa Manulang itu sudah hadir. Bahkan, Rosa sempat menangis, saat melihat bekas bosnya itu lebih kurus dari sebelumnya. Ia sempat ditenangkan jaksa dan diberi minum untuk menenangkannya.

Namun, saat penuntut umum akan mengajukan pertanyaan kepada saksi, tiba-tiba anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea mengajukan interupsi. Ia meminta izin majelis hakim menskor sidang, karena kliennya sakit dan akan untah. "Mohon maaf majelis, klien saya mau muntah," ujar Hotman Paris.

Tak berapa lama, Nazaruddin pun meminta izin untuk ke kamar mandi karena ingin muntah. Petugas KPK dan aparat satuan Brimob pun mengawalnya. Selanjurnya, anggota pembela Nazauddin lainnya, Rufinus Hutahuruk meminta majelis hakim untuk menghadirkan dokter, agar memeriksa Nazaruddin. Ia beralasan kliennya menderita maag akut, sehingga sulit duduk dan bernafas.

Permintaan itu pun langsung ditanggapi hakim ketua Darwatiningsih. Selanjutnya, ia langsung menskor sidang dan meminta jaksa menghadirkan dokter untuk memeriksa terdakwa Nazaruddin. Selanjutnya, dr. Johannes datang dan memeriksa Nazaruddin di ruang tunggu terdakwa. Pemeriksaan pun dilakukan.

Sidang pun kembali dibuka. Majelis hakim meminta dokter menjelaskan hasil pemeriksaannya itu. Johanes pun menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukannya menunjukkan Nazaruddin memang sakit dengan tekanan darah 110/80.

Terdakwa juga dibenarkan memiliki riwayat penyakit maag dan kurang tidur. "Saya sarankan pasien ini istirahat 2-3 hari, tapi tidak perlu rawat inap. Nanti lihat perkembangan, setelah istirahat,” tandasnya. Majleis hakim pun setuju dan menetapkan sidang ditunda untuk dilanjutkan pekan depan.

Dalam persidangan ini, JPU telah menjadwalkan pemeriksaan saksi, yakni Mindo Rosalina Manulang (mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri), Mohammad El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah/DGI), dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi.

Dalam kasus ini, Rosa Maulang dan El Idris sudah diadili dan divonis bersalah. Sedangkan Dudung Purwadi masih berstatus sebagai saksi, meski namanya disebut ikut bersama-sama melakukan penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharram.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2