JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tuntutan perkara gratifikasi, pencucian uang dan penyuapan dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan batal dibacakan dalam persidangan. Pasalnya, jaksa penuntut umum asal Kejaksaan Agung, Sophan menyatakan bahwa berkas tuntutan itu belum siap.
Atas pengakuan jaksa tersebut, majelis hakim pun menetapkan sidang ditunda. “Majelis hakim memberikan kesempatan bagi jaksa untuk menyusun tuntutan dan harus siap dibacakan pada sidang 5 Januari 2012,” kata hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis (22/12).
Penundaan ini ditetapkan, kata dia, karena hakim ketua Marsudin Nainggolan juga berhalangan hadir. Yang bersangkutan ada keperluan berkaitan dengan tugas kedinasan. “Sidang memang ahrus ditunda, karena ketua majelis hakim tengah bertugas ke Belanda,” ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Gayus Halomoan Tambunan terancam hukuman penjara seumur hidup, karena didakwa JPU telah melakukan pencucian uang dan penyuapan serta menerima suap. Gayus menerima sejumlah uang suap dari berbagai kasus pajak. Di antaranya dari Robertus Santonius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp 925 juta, dari Alif Kuncoro konsultan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin sebesar 3,5 juta dolar AS.
Gayus menerima uang 1 juta dolar AS untuk mengurus surat banding dan bantahan pajak PT Bumi Resources, yang rencananya dibagi bersama dengan Panitera Pengadilan Pajak bernama Irawan, namun semua diambil Gayus. Alif juga memberi 500 ribu dolar AS di Menara Peninsula dengan tujuan, agar Gayus mengeluarkan surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal 2001-2005.
Selain itu, Gayus juga menerima 2 juta dolar AS dari Alif di Apartemen Cempaka Mas milik Gayus, dengan maksud agar Gayus membuatkan pembetulan surat pemberitahuan pajak terhutang PT Kaltim Prima Coal tahun 2005-2006. Padahal, sebagai pegawai Ditjen Pajak, terdakwa tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan untuk bertindak sebagai konsultan, membuat surat banding dan surat bantahan untuk tergugat.
Jaksa KPK juga mempersoalkan kepemilikan uang sebesar 659 ribu dolar AS dan 9,680 juta dolar Singapura serta 31 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram yang disimpan di dalam safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading dengan atas nama isteri Gayus, Milana Anggraeni.
Gayus yang berpenghasilan Rp 9,2 juta per bulan itu, tidak mungkin mempunyai uang dan logam mulai sebanyak itu sehingga diduga uang dan logam mulai tersebut didapatkan dengan cara yang tidak sah berkaitan dengan tugasnya sebagai penelaah keberatan di Dirjen Pajak.
JPU menyebutkan, Gayus menyuap Karutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto hingga Rp 264 juta. Gayus yang ditahan sejak 1 Juli 2010 itu, semula mempertanyakan tentang sejumlah tahanan yang bisa keluar masuk tahanan. Lalu, ia menemui Kompol Iwan untuk menyampaikan keinginannya ke luar rumah tahanan dan kalau diizinkan ke luar tahanan, Gayus menjanjikan memberikan uang Rp 4 juta per minggu kepada Iwan.
Kompol Iwan setuju tapi meminta Gayus untuk membayarnya sebesar Rp 5 juta per minggu. Selain menyuap Kompol Iwan, Gayus juga memberikan uang Rp 10 juta kepada petugas yang menjaganya selama berada di luar tahanan. Selama Juli, Gayus tercatat bermalam di luar tahanan selama tiga hari. Sedangkan Agustus, Gayus ke luar Rutan selama sembilan hari dan telah memberikan uang ke Kompol Iwas sebanyak Rp 70 juta.
Pada September, Gayus meninggalkan tahanan selama 30 hari. Ia pergi sempat pergi ke Macau, Singapura dan Hong Kong. Karena izin dari Kompol Iwan itu, Gayus menyerahkan uang Rp 5 juta per minggu. Terdakwa meminta keluar tahanan setiap hari kecuali hari sidang dan hari-hari tertentu di mana terdakwa harus berada di Rutan.
Selama Oktober, Gayus bepergian ke luar tahanan hingga sebulan penuh. Sebagai imbalan, Gayus memberikan uang sebesar Rp 100 juta per bulan dan Rp 3,5 juta per minggu kepada Kompol Iwan. Total pada Oktober, terdakwa memberikan uang Rp 114 juta. Lalu November, selama tiga hari Gayus keluar ke tahanan dan pergi ke Denpasar bersama Milana, istrinya. Total selama 78 hari di luar rutan, terdakwa telah memberikan uang Rp 264 juta kepada Kompol Iwan.
Selain itu, Gayus selama periode Juli- November 2010, Gayus ke luar tahanan selama 78 hari dengan cara memberikan uang kepada sejumlah petugas Rutan. Mereka adalah Briptu Budi Herianto Rp 4 juta, Briptu Anggoco Duto Rp 4 juta, Briptu Bambang Setiawan Rp 3 juta, Bripda Edi Sukamto Rp 3 juta, Briptu Datuk Arundika Rp 4 juta, Bripda Bagus Arisetia Rp 4,6 juta, Bripda Junjungan Portes Rp 1,5 juta dan Bripda Susilo Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Gayus dijerat dengan pasal berlapis. Pegawai nonaktif Ditjen Pajak, Kemenkeu itu dinilai telah melanggar UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 25/2003 tentang Pencucian Uang jo KUHP.(dbs/spr)
|