Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva Jadi Ketua MK, Akil Mochtar Dipecat
Friday 01 Nov 2013 17:16:35
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Dr. Hamdan Zoelva, S.H, M.H terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK ini, lebih unggul 2 suara dari Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.

Adapun dalam pemilihan yang seyogyanya memang harus segera dilakukan, sebab Ketua MK sebelumnya yaitu Akil Mochtar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Ahmad Fadhil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indriarti dan Patrialis Akbar telah memberikan suara, sehingga terpilihlah Hamdan Zoelva pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat dengan 5 suara.

Proses pemungutan suara dipimpin langsung oleh Hamdan dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaaffar serta para pegawai MK. "Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2016," ucap Hamdan Zoelva membacakan sendiri hasil perolehan suara, Jumat (1/11) di Jakarta.

Kini Hamdan telah menggantikan posisi Akil Mochtar, yang ditangkap oleh KPK pada, Kamis (2/10) malam atas kasus dugaan suap, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Akil juga ditetapkan sebagai pengguna narkotika jenis ganja dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) miliknya identik, dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya saat tim KPK melakukan penggeledahan, maka dengan secara resmi hari ini Akil Mochtar telah dipecat dengan tidak hormat dari Ketua MK, karena melanggar kode etik dan prilaku Hakim Konstitusi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2