Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva Jadi Ketua MK, Akil Mochtar Dipecat
Friday 01 Nov 2013 17:16:35
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Dr. Hamdan Zoelva, S.H, M.H terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK ini, lebih unggul 2 suara dari Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.

Adapun dalam pemilihan yang seyogyanya memang harus segera dilakukan, sebab Ketua MK sebelumnya yaitu Akil Mochtar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Ahmad Fadhil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indriarti dan Patrialis Akbar telah memberikan suara, sehingga terpilihlah Hamdan Zoelva pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat dengan 5 suara.

Proses pemungutan suara dipimpin langsung oleh Hamdan dan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaaffar serta para pegawai MK. "Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2016," ucap Hamdan Zoelva membacakan sendiri hasil perolehan suara, Jumat (1/11) di Jakarta.

Kini Hamdan telah menggantikan posisi Akil Mochtar, yang ditangkap oleh KPK pada, Kamis (2/10) malam atas kasus dugaan suap, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Akil juga ditetapkan sebagai pengguna narkotika jenis ganja dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) miliknya identik, dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya saat tim KPK melakukan penggeledahan, maka dengan secara resmi hari ini Akil Mochtar telah dipecat dengan tidak hormat dari Ketua MK, karena melanggar kode etik dan prilaku Hakim Konstitusi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hamdan Zoelva
 
  Hamdan Zoelva Bicara Mencegah dan Menindak Money Politic dalam Pemilu
  Hamdan Zoelva: Negara Bertanggung Jawab Memajukan Kebudayaan Nasional
  Hamdan Zoelva Jadi Ketua MK, Akil Mochtar Dipecat
  Hamdan Zoelva: Inti Konstitusi Adalah Suara Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2