Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pasal 33 UUD
Hanura Ancam Impeachment Presiden SBY
Friday 09 Mar 2012 16:58:39
 

Fuad Bawazier (Foto: Matanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan mencermati dan mengkritisi kebijakan Pemerintah yang segera menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bahkan, jika pemerintah tidak mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji material UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), partainya siap meng-impeachment presiden.

"Hanura bisa meng-impeachment Presiden lewat anggota kami di DPR. Dasar impeachment itu diajukan kalau pemerintah mengingkari keputusan MK yang mengoreksi UU Nomor 22/2001 tentang Migas yang memutuskan larangan terhadap pemerintah menggunakan BBM atas dasar harga pasar,” kata Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier dalam acara diskusi yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta,Jumat (9/3).

Menurut dia, jika melakukan penerapan harga BBM atas dasar harga pasar, berarti pemerintah melanggar pasal 33 UUD 1945. Kalau ada maksud pemerintah menghapus subsidi BBM secara perlahan-lahan seperti harga pasar, hal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. “Kalau pengurangan subsidi untuk mengurangi beban APBN, bukan dalam rangka menuju kepada harga internasional, itu belum melanggar Konstitusi dan masih dapat ditolerir," tandasnya.

Fua pun meminta pemerintah menyelesaikan masalah subsidi BBM, agar jangan sampai dialihkan ke masyarakat. “Pemerintah selalu berpura-pura baik hati dengan mengobati dampak dari masalah kenaikan BBM dengan BLT (bantuan langsung tunai-red). Kelakuan ini seperti dokter cabul. Dia yang membuat penyakitnya dan pura-pura mengobatinya," tegas dia.

Mantan Menkeu ini menyatakan bahwa ada dua penyakit dalam pengelolaan migas. Penyakit itu dalam soal legislasi dan dalam postur APBN. Hal ini berawal dari perubahan UU Nomor 8/1971 tentang Pertamina menjadi UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Pelakunya adalah Kuntoro Mangkusubroto dan Purnomo Yusgiantoro.

Lebih parah lagi, lanjut mantan politisi PAN ini, apa yang ada di pikiran anggota DPRtidak pernah berubah. "Otak anggota DPR itu sama saja, tak pernah berubah. Mereka membuat UU masih dalam perspektif membuat penampungan, seperti BP Migas untuk menampung para kadernya sebagai mesin cari uang," tegasnya. .

Sedangkan panyakit APBN, ungkap dia, di antaranya Korupsi, mark up, anggaran bodong, salah alokasi, dan subsidi yang tidak dikelola dengan baik. "Subsidi itu mesti diobati oleh Pemerintah sendiri. Kalau semua penyakit itu belum diobati, jangan dulu melempar rencana kenaikan BBM ke masyarakat," tandasnya.(jpc/rob)



 
   Berita Terkait > Pasal 33 UUD
 
  Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
  Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
  Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
  Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
  Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2