Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi
Hanya Menangani 3 Kasus Korupsi, Kasi Pidsus Kejari Medan Dongkol
Sunday 06 Jan 2013 20:29:50
 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Robinson Sitorus SH MM MH.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kejari Medan terkesan lemah dalam menangani kasus korupsi. Bagaimana tidak, sepanjang tahun 2012, korps Adiyaksa pimpinan Bambang Riawan Pribadi itu hanya bisa menangani 3 perkara korupsi yang sampai ke Pengadilan Tipikor yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Robinson Sitorus SH MM MH berkilah dengan mengatakan bahwa jumlah tidak jadi masalah.

"Tiga sudah hebat itu yang penting berkwalitas. Tapi ngak apa-apa, yang penting ada dari pada kosong," kata Robinson kepada sejumlah wartawan melalui percakapan Blackberry Massenger (BBM), Minggu (6/1).

Tapi, setelah terus dikritik, Robinson terkesan gerah dan mengatakan bahwa wartawan terlalu mengurusi kinerja seksi yang dipimpinnya. Selain itu Robinson juga mengeluh dan merasa 'dongkol' kenapa hanya Kejari Medan saja yang terus menjadi sorotan publik, sedangkan Kejari lainnya yang malahan kosong sama sekali tidak pernah menjadi sorotan.

"Tapi kenapa hanya Medan yang disorot, Kejari lain banyak yang kosong tapi ngak diangkat-angkat tuh," cetus Robinson.

Karena tak mau terkesan konyol, Robinson kembali berandai-andai bahwa pihaknya akan berusaha lebih baik lagi di tahun 2013.

"Tapi ngak apa-apa, untuk kedepan Kejari Medan harus lebih baik lagi," katanya mengakhiri.

Menanggapi pernyataan Robinson, Ketua Pusat Studi Hukum dan Permbaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis bereaksi keras. Menurutnya, pernyataan seperti itu tidak pantas diutarakan seorang Kasi Pidsus di Kejari Medan. Bahkan Muslim menuding, pernyataan itu menggambarkan ketidakmampuan Robinson mengemban tugasnya.

"Ah masa dia (Robinson) bilang seperti itu?, jangan mencari-cari alasan untuk membuat pembenaran. Itu bahasa yang menunjukkan ketidakmampuan," kata Muslim saat dimintai tanggapannya.

Lebih lanjut Muslim mengatakan, jika Robinson tidak sanggup menjalankan tugas yang dia emban, sebaiknya mengundurkan diri dan beri kesempatan bagi yang lain.

"Kalau sudah tak sanggup, sebaiknya mengundurkan diri. Saya pikir masih banyak yang mampu mengemban tugas itu," sambung Muslim.

Menurutnya, Kejari Medan yang berkedudukan di Kota Medan yang notabenenya merupakan kota terkorup di Sumatera Utara seharusnya bisa melebihi pencapaian itu.

"Dia kan seharusnya tau, di tempat dia bekerja itu adalah daerah terkorup di Sumut, masa hasil kerjanya sama dengan daerah?, ngak tahu kerjaan atau ngak ngerti situasi?" sambung Muslim.

Untuk itu, Muslim meminta agar Kasi Pidsus dan Kajari Medan agar dicopot saja dari jabatannya, karena dianggap tidak mampu menjalani tugas dengan baik.

"Ya kalau memang sudah tak bisa bekerja, ganti aja. Masih banyak kok yang lebih berkompeten dalam menangani perkara. Masa, Kejaksaan kelas 1, Pidana Khususnya cuma 3 dalam setahun?, ganti ajalah Kejari sama Kasi Pidsus. Kalau perlu, ganti semua jajarannya, karena lemah. Rakyat tak mau orang-orang lemah. Ini perkara uang negara, bukan perkara asusila atau copet," pungkasnya.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2