JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah petani dari sejumlah desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang mengeluh kepada anggota DPRD setempat. Hal ini terkait dengan naiknya harga pupuk urea di tingkat petani.
Warga dari tiga desa yang ada di Kecamatan Kesamben, yakni Desa Watudakon, Desa Podoroto, dan Desa Jombatan tersebut meminta perhatian dari para wakil rakyat untuk melakukan pengecekan terkait kenaikan harga pupuk tersebut. Mereka juga berharap, agar DPRD membantu untuk menstabilkan harga tersebut. Pasalnya, pada saat ini bersamaan dengan masa tanam padi.
“Sejumlah petani mendatangi saya. Mereka berasal Desa Podoroto, Watudakon, dan Jombatan. Para petani itu melaporkan bahwa harga eceran pupuk urea mencapai Rp 1.800 per ilogram dari sebelumnya Rp 1400 per kilogram,” ujar anggota Komisi DPRD Jombang, Minardi kepada wartawan, Jumat (6/1).
Menurut politisi asal Partai Demokrat ini, pihaknya belum melakukan pengecekan atas laporan petani yang ada di tiga desa tersebut. Namun, ia berjanji akan segera berkomunikasi dengan pimpinan Komisi B DPR untuk segera melakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Pertanian dan distributor pupuk yang ada di Jombang.
“Akan segera saya komunikasikan dengan pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Kalau memang perlu akan kita panggil Kepala Dinas terkait dan distributor untuk menjelaskannya,”imbu Minardi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Pupuk Resmi Jombang (AP2RJ) Ahmad Tohari menuturkan, tidak ada kenaikan harga pupuk, karena untuk harga pupuk itu diatur oleh Surat Keputusan Kementrian Pertanian atau SK bersama, jadi pasti ada persamaan ditiap daerah.
“Alur distribusi pupuk itu sudah jelas, dari kios resmi yang memiliki SK, kemudian ke kelompok tani di tiap desa yang sudah diatur oleh kepala desa. Jadi, jika ada hal seperti itu, harus ada tim satgas
untuk menertibkan distribusi diiringi dengan penggelontoran pupuk lebih banyak,” jelas Tohari.(sin/nas)
|