Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pupuk
Harga Pupuk Naik, Petani Mengeluh
Friday 06 Jan 2012 15:42:53
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah petani dari sejumlah desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang mengeluh kepada anggota DPRD setempat. Hal ini terkait dengan naiknya harga pupuk urea di tingkat petani.

Warga dari tiga desa yang ada di Kecamatan Kesamben, yakni Desa Watudakon, Desa Podoroto, dan Desa Jombatan tersebut meminta perhatian dari para wakil rakyat untuk melakukan pengecekan terkait kenaikan harga pupuk tersebut. Mereka juga berharap, agar DPRD membantu untuk menstabilkan harga tersebut. Pasalnya, pada saat ini bersamaan dengan masa tanam padi.

“Sejumlah petani mendatangi saya. Mereka berasal Desa Podoroto, Watudakon, dan Jombatan. Para petani itu melaporkan bahwa harga eceran pupuk urea mencapai Rp 1.800 per ilogram dari sebelumnya Rp 1400 per kilogram,” ujar anggota Komisi DPRD Jombang, Minardi kepada wartawan, Jumat (6/1).

Menurut politisi asal Partai Demokrat ini, pihaknya belum melakukan pengecekan atas laporan petani yang ada di tiga desa tersebut. Namun, ia berjanji akan segera berkomunikasi dengan pimpinan Komisi B DPR untuk segera melakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Pertanian dan distributor pupuk yang ada di Jombang.

“Akan segera saya komunikasikan dengan pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Kalau memang perlu akan kita panggil Kepala Dinas terkait dan distributor untuk menjelaskannya,”imbu Minardi.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Pupuk Resmi Jombang (AP2RJ) Ahmad Tohari menuturkan, tidak ada kenaikan harga pupuk, karena untuk harga pupuk itu diatur oleh Surat Keputusan Kementrian Pertanian atau SK bersama, jadi pasti ada persamaan ditiap daerah.

“Alur distribusi pupuk itu sudah jelas, dari kios resmi yang memiliki SK, kemudian ke kelompok tani di tiap desa yang sudah diatur oleh kepala desa. Jadi, jika ada hal seperti itu, harus ada tim satgas
untuk menertibkan distribusi diiringi dengan penggelontoran pupuk lebih banyak,” jelas Tohari.(sin/nas)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2