Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Vespa
Harga Vespa 946 Lebih dari Rp 100 Juta di Indonesia
Saturday 21 Sep 2013 02:47:06
 

Vespa 946 sudah resmi masuk Indonesia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Vespa 946 dipastikan akan meluncur untuk pasar Indonesia pada tahun ini. Masuk dalam jumlah terbatas dengan harga di atas Rp 100 juta.

“Kami pastikan Vespa 946 akan hadir tahun ini dengan jumlah terbatas untuk pasar Indonesia. Harganya di atas Rp 100 juta dengan pilihan warna hitam atau putih,” terang Pratiwi Halim, Direktur Pemasaran PT Piaggio Indonesia, seperti yang dikutip dari dapurpacu.com.

Vespa 946 menawarkan desain ikonik dan membuka selubung dunia dari ajang EICMA 2012 di Milan. Gaya klasik disandingkan dengan unsur-unsur futuristik seperti kursi unik model melayang (cantilevered seat), instrumen panel LCD, dan LED di lampu depan/belakang.

Untuk pertama kalinya Vespa menanggalkan bahan baja, diganti dengan material aluminium, bertujuan mengurangi bobot dan mendapatkan efisiensi bahan bakar. Selain itu, pertama kalinya Vespa mengaplikasikan suspensi horizontal yang bisa diatur sesuai kebutuhan (adjustable).

Vespa 946 dilengkapi rem ABS plus traksi kontrol. Menggendong mesin injeksi satu-silinder dengan 3-katup berkapasitas 125 cc.

Dapur pacu ini mampu menghasilkan tenaga 12 hp pada 8.250 rpm dan 9,4 Nm pada 6.500 rpm. Diklaim mesin ini lebih efisien 30 persen dibanding versi 125cc 2-valve sebelumnya.(dp/Wyu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Vespa
 
  Harga Vespa 946 Lebih dari Rp 100 Juta di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2