Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Hari Ini, KPK Akan Tentukan Status Hukum Wakil Ketua PN Bandung
Saturday 23 Mar 2013 00:38:09
 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, status hukum Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono akan ditentukan Sabtu (23/3), setelah penyelidik melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

Demikian juga, lanjut Johan Budi, status hukum terhadap empat orang yang diamankan tim KPK, yaitu Asep dari swasta, Herry Nurhayat dan Pupung dari pegawai Pemkot Bandung, serta seorang petugas keamanan di PN Bandung, akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

"Sabtu (23/3), kemungkinan baru ditentukan status hukum tersangka. Kita harus melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dahulu," katanya, Jumat (22/3) malam, di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip dari beritasatu.com.

Seperti diketahui, terkait peristiwa tindak pidana korupsi, KPK pada Jumat (22/3) siang, menangkap lima orang, yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep dari swasta, Herry Nurhayat dan Pupung yang merupakan pegawai di Pemkot Bandung, serta seorang petugas keamanan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kelimanya, kini telah berada di kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa. Sebelum akhirnya ditentukan statusnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Mahkamah Agung (MA) dan juga laporan dari masyarakat, kemudian, didalami oleh KPK.

Seperti diketahui, Hakim yang berinisial ST yang kini telah diamankan KPK karena diduga menerima suap terkait kasus dana Bantuan Sosial (Bansos).

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK dalam keterangan pers di kantornya mengatakan, hakim ST (Setyabudi Tedjocahyono) diduga menerima sejumlah uang berkaitan dengan kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Pemerintah Kota Bandung. "Hakim ST menjadi ketua majelis hakimnya dalam persidangan kasus dana Bansos tersaebut," kata Johan Budi.

Sebelum tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ternyata orang yang mengantar uang pada hakim ST yakni berinisal A (Asep) sudah diikuti oleh penyidik. Lalu, Johan menerangkan sebelum penyidik KPK menggerebek hakim itu. Satu jam setelah mengikuti pergerakan A, ternyata benar A menuju Pengadilan Bandung. Mobil yang ia naiki di parkir di luar gedung pengadilan.

"Satu jam sebelum OTT, Tim mengikuti A," terang Johan. Sebelum A, masuk ke ruang ST, A masih mutar-mutar di dalam gedung pengadilan. Tak lama kemudian ia masuk ruang ST. "A ditangkap saat keluar ruangan ST, kemudian tim masuk ke ruang ST. Tim mengamankan uang Rp 150 juta yang dibungkus koran," ujar Johan.

Tidak hanya menemukan uang di ruang Hakim, KPK juga mendapatkan uang di dalam mobil A yang kira-kira berjumlah Rp 100 juta. Setelah menangkap dua orang itu, sebagain tim penyidik langsung menuju kantor Pemkot Bandung untuk memburu orang yang berperan dalam kasus ini.

Dari kantor pemerintah itu, KPK menangkap dua orang dari kantor pemerintah Bandung itu. "Mereka berinisal HNT dan PPG," terang Johan. Kini keempat orang itu sudah berada di gedung KPK, Jakarta.

Kasus suap-menyuap ini terkait kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung tahun 2009-2010. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 9,916 miliar. Tapi hakim Setyabudhi pada 17 Desember 2012 lalu hanya menjatuhkan vonis 1 tahun pada tersangka.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Rohman, Yanos Septadi, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana dan Havid Kurnia. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan, Rohman dituntut 4 tahun penjara.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2