JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, status hukum Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono akan ditentukan Sabtu (23/3), setelah penyelidik melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
Demikian juga, lanjut Johan Budi, status hukum terhadap empat orang yang diamankan tim KPK, yaitu Asep dari swasta, Herry Nurhayat dan Pupung dari pegawai Pemkot Bandung, serta seorang petugas keamanan di PN Bandung, akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
"Sabtu (23/3), kemungkinan baru ditentukan status hukum tersangka. Kita harus melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam dahulu," katanya, Jumat (22/3) malam, di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip dari beritasatu.com.
Seperti diketahui, terkait peristiwa tindak pidana korupsi, KPK pada Jumat (22/3) siang, menangkap lima orang, yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep dari swasta, Herry Nurhayat dan Pupung yang merupakan pegawai di Pemkot Bandung, serta seorang petugas keamanan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kelimanya, kini telah berada di kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa. Sebelum akhirnya ditentukan statusnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Mahkamah Agung (MA) dan juga laporan dari masyarakat, kemudian, didalami oleh KPK.
Seperti diketahui, Hakim yang berinisial ST yang kini telah diamankan KPK karena diduga menerima suap terkait kasus dana Bantuan Sosial (Bansos).
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK dalam keterangan pers di kantornya mengatakan, hakim ST (Setyabudi Tedjocahyono) diduga menerima sejumlah uang berkaitan dengan kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Pemerintah Kota Bandung. "Hakim ST menjadi ketua majelis hakimnya dalam persidangan kasus dana Bansos tersaebut," kata Johan Budi.
Sebelum tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ternyata orang yang mengantar uang pada hakim ST yakni berinisal A (Asep) sudah diikuti oleh penyidik. Lalu, Johan menerangkan sebelum penyidik KPK menggerebek hakim itu. Satu jam setelah mengikuti pergerakan A, ternyata benar A menuju Pengadilan Bandung. Mobil yang ia naiki di parkir di luar gedung pengadilan.
"Satu jam sebelum OTT, Tim mengikuti A," terang Johan. Sebelum A, masuk ke ruang ST, A masih mutar-mutar di dalam gedung pengadilan. Tak lama kemudian ia masuk ruang ST. "A ditangkap saat keluar ruangan ST, kemudian tim masuk ke ruang ST. Tim mengamankan uang Rp 150 juta yang dibungkus koran," ujar Johan.
Tidak hanya menemukan uang di ruang Hakim, KPK juga mendapatkan uang di dalam mobil A yang kira-kira berjumlah Rp 100 juta. Setelah menangkap dua orang itu, sebagain tim penyidik langsung menuju kantor Pemkot Bandung untuk memburu orang yang berperan dalam kasus ini.
Dari kantor pemerintah itu, KPK menangkap dua orang dari kantor pemerintah Bandung itu. "Mereka berinisal HNT dan PPG," terang Johan. Kini keempat orang itu sudah berada di gedung KPK, Jakarta.
Kasus suap-menyuap ini terkait kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung tahun 2009-2010. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 9,916 miliar. Tapi hakim Setyabudhi pada 17 Desember 2012 lalu hanya menjatuhkan vonis 1 tahun pada tersangka.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Rohman, Yanos Septadi, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana dan Havid Kurnia. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan, Rohman dituntut 4 tahun penjara.(dbs/bhc/opn) |