Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kemendiknas
Haris: Hampir Semua Anggota DPR Menitipkan Proyek
Saturday 20 Oct 2012 23:39:34
 

Haris Iskandar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Angelina Sondakh bersama pengacaranya kembali menjalani sidang yang menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Haris Iskandar sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa, hampir semua Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat menitipkan proyek Universitas kepada pihak pemerintah.

Hal ini disampaikan Haris saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10).

"Yang titip banyak, titip ini, titip itu, tapi semuanya diusulkan," ucap Haris.

Sebelumnya Haris mengungkapkan bahwa Angelina pernah menitipkan proyek kepadanya dalam pertemuan makan siang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta. "Ya dia titip, tolong diperhatikan," kata Haris di hadapan Majelis Hakim.

Dalam keterangannya Haris mengaku lupa Universitas mana saja yang dititipkan Angie. Kemudian, hakim menanyakan apakah Angelina aktif membicarakan proyek universitas yang dititipkannya kepada Haris. Menjawab pertanyaan ini, Haris mengatakan, Angelina tidak terlalu aktif. Ia menilai hal ini seolah "menitip" proyek itu merupakan hal yang lumrah dilakukan anggota DPR. "Hampir semuanya Pak," terang Haris menjelaskan bahwa para Anggota DPR sering menitipkan proyek. Proyek yang dititipkan itu pun, lanjut Haris, tidak dibahas secara khusus dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai. Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Dalam persidangan tersebut, Haris juga mengaku pernah dikenalkan Angelina kepada Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Kepada Haris, Nazaruddin diperkenalkan sebagai politisi, sementara Rosa diperkenalkan sebagai pihak rekanan. Pada surat dakwaan Angelina disebutkan, Rosa berkoordinasi langsung dengan Haris untuk menanyakan perkembangan pengajuan usulan anggaran proyek pembangunan atau pengadaan pada program pendidikan tinggi yang diusulkan Dikti untuk APBN-P 2010 dan APBN 2011.(kmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2