Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kemendiknas
Haris: Hampir Semua Anggota DPR Menitipkan Proyek
Saturday 20 Oct 2012 23:39:34
 

Haris Iskandar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Angelina Sondakh bersama pengacaranya kembali menjalani sidang yang menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Haris Iskandar sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa, hampir semua Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat menitipkan proyek Universitas kepada pihak pemerintah.

Hal ini disampaikan Haris saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10).

"Yang titip banyak, titip ini, titip itu, tapi semuanya diusulkan," ucap Haris.

Sebelumnya Haris mengungkapkan bahwa Angelina pernah menitipkan proyek kepadanya dalam pertemuan makan siang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta. "Ya dia titip, tolong diperhatikan," kata Haris di hadapan Majelis Hakim.

Dalam keterangannya Haris mengaku lupa Universitas mana saja yang dititipkan Angie. Kemudian, hakim menanyakan apakah Angelina aktif membicarakan proyek universitas yang dititipkannya kepada Haris. Menjawab pertanyaan ini, Haris mengatakan, Angelina tidak terlalu aktif. Ia menilai hal ini seolah "menitip" proyek itu merupakan hal yang lumrah dilakukan anggota DPR. "Hampir semuanya Pak," terang Haris menjelaskan bahwa para Anggota DPR sering menitipkan proyek. Proyek yang dititipkan itu pun, lanjut Haris, tidak dibahas secara khusus dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai. Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Dalam persidangan tersebut, Haris juga mengaku pernah dikenalkan Angelina kepada Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Kepada Haris, Nazaruddin diperkenalkan sebagai politisi, sementara Rosa diperkenalkan sebagai pihak rekanan. Pada surat dakwaan Angelina disebutkan, Rosa berkoordinasi langsung dengan Haris untuk menanyakan perkembangan pengajuan usulan anggaran proyek pembangunan atau pengadaan pada program pendidikan tinggi yang diusulkan Dikti untuk APBN-P 2010 dan APBN 2011.(kmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemendiknas
 
  Haris: Hampir Semua Anggota DPR Menitipkan Proyek
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2