Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Haris Azhar: Kecam Keras Eksekusi Mati Adami Wilson
Saturday 16 Mar 2013 16:50:17
 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (Koalisi HATI), Haris Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah salah satu peluru tajam dari regu tembak Brimob Polri, mengakhiri perjalanan hidup bandar narkoba Adami Wilson, yang sudah dipastikan menghembuskan napas terakhirnya di sekitar Kepulauan seribu DKI Jakarta, usai di eksekusi mati kamis malam Jumat(14/3).

"Tadi malam sudah dilakukan, dieksekusi satu orang, itu atas nama Adami Wilson, wilayahnya itu dilaksanakan di sekitar kepulauan wilayah seribu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, kepada para Wartawan, Jumat (15/3).Eksekusi hukuman mati yang di lakukan Jaksa Agung terhadap Adami Wilson, WN Nigeria terpidana mati kasus narkoba, pada Kamis (14/3) lalu mendapat kecaman keras dari. Haris Azhar aktivis HAM. Apa pun alasannya, hukuman mati telah melanggar hak hidup seseorang. Maka seluruh vonis mati harus ditunda eksekusinya.

"Hukuman mati adalah pelanggaran hak untuk hidup yang telah dijamin di dalam konstitusi Pasal 28 A juncto Pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (Koalisi HATI), dan Koordinator kontras Haris Azhar.

Haris menilai bahwa eksekusi mati ini juga sudah dipandang tidak sejalan dengan komitmen Indonesia saat sidang Umum PBB Desember 2012. Saat itu, Indonesia memilih abstain dalam resolusi moratorium hukuman mati.

"Dengan abstain, artinya Indonesia tidak menyetujui juga," ujarnya kembali.

Haris menegaskan, sangat mengecam terhadap proses penerapan hukuman mati dalam kasus narkoba, bukan berarti mendukung perederan narkoba. Tetap harus ada hukuman tegas dan berat kepada para pelakunya, seperti hukuman seumur hidup.

"Misalnya seumur hidup, yang jelas jangan mati," ujar Koordinator Kontras ini.

Haris menambahkan bahwa rencana esksekusi mati Kejaksaan Agung RI untuk melakukan 9 terpidana mati lainnya. Koalisi HATI mendesak Kejaksaan Agung Basrief Arif untuk segera menunda eksekusi itu, dengan menerapkan moratorium eksekusi mati di Indonesia.

Hal ini disampaikannya Haris Azhar di kantor Kontras, Jl Borobudur No 14, Menteng, Jakarta Pusat, "Ada beberapa teman yang jadi lawyer terpidana mati. Kita akan surati DPR RI, kalangan pemerintah, dan Kementrian Luar Negeri," pungkas Haris.(dbs/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2