Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pilkada
Haru Suandharu: Belum Boleh Ada Klaim Kemenangan, Tunggu Pengumuman KPU
2018-06-27 20:30:16
 

Ilustrasi.Pilkada Serentak 2018.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Haru Suandharu menyeru pada seluruh tim dan relawan, juga para pendukung Asyik agar mengamankan suara pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Namun, dari hasil tersebut tidak boleh ada yang mengklaim menang.

"Soal hasil Quick Count kami hargai, Kita harus menunggu hasil rekapitulasi dari KPUD," ujar Heru.

"namun, berbagai hasil quick count yang dipublikasikan menunjukkan perbedaan yang relatif kecil antara paslon. Kita belum lupa hasil-hasil survey yg dirilis dgn angka yg sangat jauh dgn hasil Quick Count yg dirilis hari ini," ungkap pimpinan Timses Asyik, Haru Suandharu di Hotel Preanger, Bandung, pada Rabu (27/6).

Haru menegaskan, secara prinsip, belum ada yang berhak mengklaim sebagai pemenang pilgub Jabar.

Juga, Haru menyampaikan, perhitungan manual lewat KPPS, PPK, KPU Kokab dan KPU provinsi adalah penentu hasil akhir.

"Perhitungan manual lewat KPPS, PPK, KPU Kokab dan KPU Provinsi yang layak kita pertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya, menerima atau melakukan gugatan di MK," terangnya.

Haru juga menyeru seluruh anggota timses agar tetap mengamankan suara pemilih Asyik.

"Saya menyeru pada seluruh anggota timses dan relawan agar mengamankan suara pemilih kita dan tunggu pengumuman hasil resmi dari KPU," seru Haru.(bh/mos)




 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2