Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
Friday 29 Jun 2012 00:28:50
 

Harry Tanoe mendatangi KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), CEO Bhakti Investama Tbk (PT BI yang terdaftar di Bursa saham dengan kode BHIT), Hary Tanoesoedibjo menyatakan, bahwa PTBI tidak terkait dengan PT Agis Tbk. Pasalnya, sejak 2006 PT BI atau BHIT tidak lagi menjadi pemegang saham PT Agis Tbk.

"Begini ya, supaya semuanya menjadi jelas, perusahaan publik itu sangat mudah diketahui dengan cara melihat rentetan data kepemilikan. Jadi sejak 2006, PT BI (PT Bhakti Investama,Tbk ) itu bukan pemegang saham PT Agis lagi," ujarnya usai diperiksa KPK, Kamis (28/6).

Lebih lanjut, Hary menjelaskan, berkaitan dengan lokasi kantor PT Agis di gedung yang sama dengan BI di MNC Tower, Kebun Sirih, menurutnya, adalah hal yang wajar. Pasalnya gedung itu disewakan dan sekitar 40 persennya adalah penghuni luar MNC group.

Seperti diketahui, antara tersangka James Gunarjo dengan PT Agis diduga memiliki keterkaitan. Dimana Pengacara James, Sehat Damanik pernah mengakui kalau kliennya bekerja sebagai konsultan pajak lepasan (freelance) di PT Agis.

Dalam kasus ini, James diduga menyuap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo, Tommy Hindratno. Dugaan sementara, pemberian suap itu terkait dengan kepengurusan restitusi atau kelebihan pajak BHIT sebesar Rp 3,4 miliar.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama dan kantor PT Agis Tbk dalam hari yang sama. Dari penggeledahan di PT Bhakti Investama, penyidik KPK menyita dokumen pajak perusahaan sebanyak kurang lebih 20 gulung.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua pegawai PT Agis Tbk, (kode di bursa saham TMPI) yakni Eka Hikmawati Supriady dan Yursal. Hari ini, Hary juga menegaskan, PT Bhakti Investama tidak terkait dengan Tommy dan James. Hary juga mengaku tidak mengenal kedua orang tersebut. (kmc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2