klik disini.

Kompas.com" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Hasil "Real Count" KPU DKI Jakarta Bisa Dilihat di Laman Ini
2017-02-16 06:18:10
 

Ilustrasi. Hasil Hitung TPS (Form C1) Provinsi Dki Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat DKI Jakarta bisa mengetahui hasil real count Pilkada DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU di https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/t1/dki_jakarta/ klik disini.

Kompas.com juga menyediakan akses alternatif untuk mengecek real count KPU untuk semua pilkada di seluruh daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Bisa diakses di http://pilkada.kompas.com/. Real count di Kompas.com ini sudah dilengkapi peta lengkap dengan perolehan suara, dengan sumber data berasal dari KPU.

Real count dilakukan dengan menggunakan data formulir C1 hasil pemungutan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). KPU DKI Jakarta mulai memindai formulir C1

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemindaian dipusatkan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, mulai Rabu (15/2) sore.

"Jadi, kami lakukan scan C1 yang sertifikat hasil penghitungan suara dan akan ada entri data. KPU DKI sudah siapkan 160 operator untuk melakukan itu dan itu akan ditampilkan di layar perkembangan tiap-tiap TPS," ujar Sumarno di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah dipindai, formulir C1 itu akan diunggah ke Situng. Setelah data hasil pemungutan suara diunggah petugas operator, masyarakat bisa mengetahui hasilnya.

Pantauan Kompas.com, hingga pukul 15.45 WIB, persentase perolehan suara ketiga pasangan cagub-cawagub DKI di laman tersebut masih 0 persen.

Sumarno mengatakan, hasil penghitungan suara melalui Situng diperkirakan selesai dalam waktu dua hari. Meski begitu, hasil real count tersebut bukan merupakan hasil resmi dari KPU DKI.

"Yang manual yang akan dijadikan data resmi KPU. Jadi, ini akan dilakukan penghitungan secara berjenjang," kata dia.

Rekapitulasi dimulai di tingkat kecamatan pada 16-22 Februari 2017. Kemudian, rekapitulasi di tingkat kota akan dilakukan pada 22-25 Februari dan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.

"KPU DKI akan lakukan penetapan hasil tanggal 4 Maret sambil menunggu apakah ada gugatan terhadap hasil pilkada kita ke Mahkamah Konstitusi," ucap Sumarno.(kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2