JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat DKI Jakarta bisa mengetahui hasil real count Pilkada DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU di https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/t1/dki_jakarta/
klik disini.
Kompas.com juga menyediakan akses alternatif untuk mengecek real count KPU untuk semua pilkada di seluruh daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Bisa diakses di http://pilkada.kompas.com/. Real count di Kompas.com ini sudah dilengkapi peta lengkap dengan perolehan suara, dengan sumber data berasal dari KPU.
Real count dilakukan dengan menggunakan data formulir C1 hasil pemungutan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). KPU DKI Jakarta mulai memindai formulir C1
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemindaian dipusatkan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, mulai Rabu (15/2) sore.
"Jadi, kami lakukan scan C1 yang sertifikat hasil penghitungan suara dan akan ada entri data. KPU DKI sudah siapkan 160 operator untuk melakukan itu dan itu akan ditampilkan di layar perkembangan tiap-tiap TPS," ujar Sumarno di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu.
Setelah dipindai, formulir C1 itu akan diunggah ke Situng. Setelah data hasil pemungutan suara diunggah petugas operator, masyarakat bisa mengetahui hasilnya.
Pantauan Kompas.com, hingga pukul 15.45 WIB, persentase perolehan suara ketiga pasangan cagub-cawagub DKI di laman tersebut masih 0 persen.
Sumarno mengatakan, hasil penghitungan suara melalui Situng diperkirakan selesai dalam waktu dua hari. Meski begitu, hasil real count tersebut bukan merupakan hasil resmi dari KPU DKI.
"Yang manual yang akan dijadikan data resmi KPU. Jadi, ini akan dilakukan penghitungan secara berjenjang," kata dia.
Rekapitulasi dimulai di tingkat kecamatan pada 16-22 Februari 2017. Kemudian, rekapitulasi di tingkat kota akan dilakukan pada 22-25 Februari dan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.
"KPU DKI akan lakukan penetapan hasil tanggal 4 Maret sambil menunggu apakah ada gugatan terhadap hasil pilkada kita ke Mahkamah Konstitusi," ucap Sumarno.(kompas/bh/sya)