Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KSPI
Hasil Pertemuan Delegasi KSPI Dengan Menakertrans
Saturday 14 Jul 2012 07:19:32
 

Demo KSPI (Foto: sekberijp.wordpress.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pejuang keadilan KSPI ( FSPMI, FEP KEP, ASPEK INDONESIA, FSP ISI, FSP PPMI, FSP FARKES, FSP Par Ref, KAHUTINDO, PGRI) di seluruh Indoensia serta kaum buruh Indonesia dimanapun anda berada, aksi Konfederasi Serikat PekerjanIndonesia ( KSPI ) kemarin dengan kekuataan lebih dari 30.000 massa, yang memulai long march dari Bunderan HI menuju Istana Negara kemudian lanjut longmarch jalan kaki menuju Menko Perekonomian di lapangan banteng, kemudian lanjut ke kementrian tenaga kerja di Gatot Subroto adalah “aksi awalan” yang luar biasa untuk menutut “ Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah” ( HOSTUM).

Selanjutnya kami ingin menyampaikan hasil pertemuan delegasi KSPI dengan Menekertrans, Kamis (12/07) sore pukul 17.45 di kemenakertrans. Delegasi KSPI yang berjumlah 10 orang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI ( Said Iqbal ) dan Sekjend KSPI ( Muhamad Rusdi) serta pimpinan DEN KSPI lainnya serta pimpinan Federasi anggota KSPI seperti, Ali Akbar ( PPMI), Baris Silitonga, Iswan Abdullah, Prihanani, Maxi ( FSPMI ), Sahat Butar-butar, Widadi( FSP KEP) Muhamad Hakim, Sabda Pranawa Djati ( ASPEK Indonesia), Edi Iriawadi ( FSP ISI ), serta Surya Tjandra, Risna Sinulingga ( TURC ).

Dalam pertemuan tersebut Muhaimin Iskandar menyampaikan :

1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.

2. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.

3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.

4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.

5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .

Terkait dengan hal tersebut, KSPI menyatakan :
1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.

2. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu secepatnya.

3. Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.

Selanjutnya KSPI akan :

1. Mematangkan konsep Pengupahan dan outsourcing versi KSPI & Majelis Pekerja buruh Indonesia (MPBI)

2. Melanjutkan konsolidsi dan aksi PERLAWANA N HOSTUM ( Hapus outsourcing Toalk Upah Murah) diberbagai daerah sampai menang, dalam bentuk aksi-aksi di daerah-daerah, menutup 12 jalan tol di seluruh Indonesia dan menutup pelabuhan jika Pemerintah tetap bersikukuh tidak menaikan komponen KHL menjadi 86- 122 item, dan ketika pemerintah masih membiarkan praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU no 13/2003.

3. Meminta Pemerintah harus punya keberanian untuk memberlakukan moratorium outsourcing secepatnya.(rls/bhc/rat)




 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2