Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Hasil Tes Urine Janda Negatif, Berkas Tahap Kedua Tak Dilampirkan
Tuesday 09 Oct 2012 01:02:07
 

Persidangan Siti Adabiah alias Deby di Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/fiq)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Siti Adabiah alias Deby (30), janda yang menanggung anak satu yang membuatnya berkecimpung dalam dunia haram. Deby ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polda Sumatera Utara, saat akan bertransaksi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Sidang yang beragendakan keterangan terdakwa yang diketuai oleh Majelis Hakim Indra berjalan haru. Diakui terdakwa Deby sambil menangis, bahwasanya ia menyesali apa yang diperbuatnya pada persidangan yang digelar di ruang Candra I, Senin (8/10).

Dari pengakuan terdakwa di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni, dan Pengacara terdakwa Fahrul Rozi Rambe, Deby mengatakan sebelum diboyong ke Polda setelah penangkapan, dia (terdakwa) dibawa dulu ke sebuah rumah kosong. Deby melihat polisi yang menangkapnya (Aj Sitanggang) menggunakan sabu tersebut terlebih dahulu di rumah itu, hingga akhirnya dibawa pada jam 02.00 WIB ke Polda.

"Saya mengakui ikut dalam transaksi itu. Tapi yang tidak saya terima, sebelum dibawa ke Polda mereka menginginkan saya bersama informan itu, dan membawa saya ke rumah kosong untuk menggunakan sabu tersebut. Saya menolak menggunakan sabu itu, karena saya bukan pemakai dan saya hanya ikut-ikutan Atok (DPO) mengantarkan sabu untuk di transaksikan," ujar Deby sambil menangis dihadapan hakim.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim Indra menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh JPU Masni.

Dari keterangan pengacara terdakwa saat dijumpai usai persidangan, terdapat keganjilan pada persidangan ini. Pada saat pemeriksaan air kencing yang negatif, tidak dicantumkan pada berkas pelimpahan tahap dua. "Dan kami pengacara terdakwa akan melaporkan polisi yang menggunakan sabu itu ke Propam," ujar Rozie.

Sebelumnya Deby ditangkap pada hari Kamis (1/5) beberapa bulan silam, oleh Dit Reskrim Polda Sumut berdasarkan dari informasi dari Yuni, yang juga teman dekat terdakwa bahwasanya Deby bersama Atok adalah pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Sebelum terdakwa ditangkap, AJ Sitanggang, Jama'am Ali S, dan Kompol Priatno menyamar dulu sebagai pembeli.

Penangkapan yang terjadi di Jalan Mangkubumi pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polda Sumut menyita sabu-sabu seberat 30,4 gram dengan harga pergramnya Rp. 900.000 di dalam kotak rokok dari tangan terdakwa, sedangkan Atok (DPO) berhasil lolos saat ditangkap. Pada saat ditangkap, Deby sempat menolak karena sabu yang diserahkannya itu punya Atok.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2