MEDAN, Berita HUKUM - Siti Adabiah alias Deby (30), janda yang menanggung anak satu yang membuatnya berkecimpung dalam dunia haram. Deby ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polda Sumatera Utara, saat akan bertransaksi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Sidang yang beragendakan keterangan terdakwa yang diketuai oleh Majelis Hakim Indra berjalan haru. Diakui terdakwa Deby sambil menangis, bahwasanya ia menyesali apa yang diperbuatnya pada persidangan yang digelar di ruang Candra I, Senin (8/10).
Dari pengakuan terdakwa di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni, dan Pengacara terdakwa Fahrul Rozi Rambe, Deby mengatakan sebelum diboyong ke Polda setelah penangkapan, dia (terdakwa) dibawa dulu ke sebuah rumah kosong. Deby melihat polisi yang menangkapnya (Aj Sitanggang) menggunakan sabu tersebut terlebih dahulu di rumah itu, hingga akhirnya dibawa pada jam 02.00 WIB ke Polda.
"Saya mengakui ikut dalam transaksi itu. Tapi yang tidak saya terima, sebelum dibawa ke Polda mereka menginginkan saya bersama informan itu, dan membawa saya ke rumah kosong untuk menggunakan sabu tersebut. Saya menolak menggunakan sabu itu, karena saya bukan pemakai dan saya hanya ikut-ikutan Atok (DPO) mengantarkan sabu untuk di transaksikan," ujar Deby sambil menangis dihadapan hakim.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim Indra menutup persidangan dan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh JPU Masni.
Dari keterangan pengacara terdakwa saat dijumpai usai persidangan, terdapat keganjilan pada persidangan ini. Pada saat pemeriksaan air kencing yang negatif, tidak dicantumkan pada berkas pelimpahan tahap dua. "Dan kami pengacara terdakwa akan melaporkan polisi yang menggunakan sabu itu ke Propam," ujar Rozie.
Sebelumnya Deby ditangkap pada hari Kamis (1/5) beberapa bulan silam, oleh Dit Reskrim Polda Sumut berdasarkan dari informasi dari Yuni, yang juga teman dekat terdakwa bahwasanya Deby bersama Atok adalah pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.
Sebelum terdakwa ditangkap, AJ Sitanggang, Jama'am Ali S, dan Kompol Priatno menyamar dulu sebagai pembeli.
Penangkapan yang terjadi di Jalan Mangkubumi pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polda Sumut menyita sabu-sabu seberat 30,4 gram dengan harga pergramnya Rp. 900.000 di dalam kotak rokok dari tangan terdakwa, sedangkan Atok (DPO) berhasil lolos saat ditangkap. Pada saat ditangkap, Deby sempat menolak karena sabu yang diserahkannya itu punya Atok.(bhc/fiq)
|