Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
Hasil Verifikasi KPU Kuningan Hanya Tiga Parpol Yang Memenuhi Syarat
Wednesday 02 Jan 2013 09:05:38
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
KUNINGAN, Berita HUKUM - Kesimpulan dari seluruh proses tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dinyatakan hanya tiga parpol calon peserta pemilu 2014 di Kabupaten Kuningan yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Selasa (1/1), telah mengadakan rapat pleno terbuka dengan agenda utama penyampaian hasil verifikasi faktual parpol tingkat Kabupaten Kuningan, khusus untuk yang 18 parpol.

Rapat ini berlangsung di kantor KPU Kuningan dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuningan, Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan, Kabag Tapem Pemda Kuningan, unsur TNI dan Polri, serta perwakilan partai politik kabupaten Kuningan.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Endun Abdul Haq MPd, kemudian menjelaskan keseluruhan proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan 18 parpol ini yang berjalan hampir 1 bulan lamanya. Kemudian dibacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual 18 parpol oleh ketua Pokja Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol KPU Kabupaten Kuningan, Nurul Iman MSi satu persatu.

Kesimpulan dari seluruh proses tahapan verifikasi ini adalah, hanya 3 parpol calon peserta pemilu 2014 di Kabupaten Kuningan yang dinyatakan memenuhi syarat. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).

Sementara itu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), PNI Marhaenisme, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Kedaulatan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan UM. Abdul Aziz menegaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan 18 partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan sudah diawasi sedemikian rupa oleh Panwaslu dan seluruh jajarannya.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Kuningan yang sudah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tob/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2