Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Hati-hati Surat Undangan Palsu Mengatasnamakan LIPI
Thursday 02 Apr 2015 14:40:20
 

Hati-hati Surat Undangan Palsu Mengatasnamakan LIPI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengimbau masyarakat umum agar mewaspadai peredaran undangan kegiatan bimbingan teknis dan sosialiasi palsu yang mengatasnamakan LIPI. “Surat Undangan Bimbingan Teknis dan Sosialiasi nomor 5972/WK/UM-LIPI/IV/2-15 tertanggal 25 Maret 2015 adalah palsu,” ungkap Wakil Kepala LIPI Dr. Akmadi Abbas di Jakarta pada Selasa (31/3) lalu.

Surat undangan bertanda tangan Wakil Kepala LIPI tersebut memuat penyelenggaraan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Peraturan Kepala LIPI No. 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti dan tata cara pengisian DUPAK Online program peneliti ter-update inovasi layanan prima dalam rangka peningkatan kualitas kompetensi, profesionalisme sumber daya manusia (SDM) peneliti menghadapi globaliasi perkembangan IPTEK (sic).

Surat tersebut ditujukan kepada lembaga penelitian dan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia serta mengharuskan penerima undangan untuk menghubungi koordinator pendaftaran Ir. Zainal Abidin,M.Si melalui nomor telepon seluler 085218775247 atau 085319240303. Dari beberapa surat palsu yang diperoleh ternyata nama dan nomor teleponnya selalu berganti-ganti. “Dari kop surat, nomor telepon kantor LIPI, nomor surat, tanda tangan, stempel, sampai tata bahasa semuanya palsu dan tidak sesuai dengan standar yang ada di LIPI,” jelas Akmadi.

Untuk penyelenggaraan bimbingan teknis dan diklat peneliti sendiri, LIPI melakukan pemanggilan peserta melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) Peneliti LIPI lewat surat pemanggilan kepada peserta yang bersangkutan. Setelah itu, peserta diharuskan untuk melakukan verifikasi online melalui http://pusbindiklat.lipi.go.id/sidik2 dengan mengunggah dokumen-dokumen terkait seperti Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil serta ijazah pendidikan terakhir.

Selain itu, rekening yang digunakan untuk pembayaran biaya bimbingan teknis dan diklat adalah rekening Bank BRI Kantor Cabang Cibinong atas nama Bendahara Penerimaan Pusbindiklat LIPI dengan nomor rekening 0421.01.000219.30.6, bukan rekening mengatasnamakan Bank Indonesia (BI) dan rekening pribadi yang selama ini digunakan pelaku penipuan.

Terkait beredarnya surat palsu tersebut, Akmadi berharap instansi yang menerima surat tersebut agar tidak menanggapinya. Apabila menerima surat serupa dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) Peneliti LIPI dengan alamat Kompleks Cibinong Science Center, Jl. Raya Bogor Km. 46, Cibinong Bogor, Telp. (021) 875 2824 ext, 135/106/103/, Faks. (021) 875 8558, 875 2871, dan email: pusbindiklat@mail.lipi.go.id .

Selain itu, dapat pula mengkonfirmasi ke Biro Kerja sama, Hukum dan Humas LIPI dengan alamat Sasana Widya Sarwono LIPI Lt. 5, Jl. Gatot Subroto No. 10 Jakarta, Telp/Faks. (021) 525 1834/522 1683 dan email ke humas@mail.lipi.go.id.

Pihaknya saat ini sudah melaporkan kasus surat palsu tersebut ke Polda Metro Jaya. “Kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk waspada dan selalu melakukan konfirmasi karena kejadian ini juga sudah terjadi di instansi-instansi pemerintah lain,” jelasnya.(fza/ed: isr/lipi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2