Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas Elpiji
Hatta: Kenaikan Harga Elpiji Wewenang Pertamina
Saturday 04 Jan 2014 10:10:09
 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa menaikkan harga elpiji sepenuhnya wewenang PT Pertamina (Pereero), bukan pemerintah.

"Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kecuali menyangkut subsidi," kata Hatta di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1).

Menteri Hatta mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian harga karena tidak sesuai produksi. Sebelum adanya depresiasi rupiah, Pertamina sudah rugi Rp 5 triliun. Pelemahan nilai tukar rupiah menambah kerugian Pertamina sebesar Rp 600 miliar-Rp 700 miliar.

Pemerintah, kata Hatta, mengharapkan kenaikan LPG nonsubsidi ini ditahan. Namun demikian pemerintah tidak dapat memaksakan karena sudah menjadi keputusan dalam rapat umum pemegang saham.

Hatta menilai kenaikan harga elpiji ini dinilai tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.

Harus Untung

Hatta Rajasa menambahkan kenaikan harga elpiji 12 kilogram oleh PT Pertamina (Persero) sudah tepat.

"Jika tidak dinaikan, maka PT Pertamina sebagai distributor bisa terus merugi akibat subsidi yang diberikan untuk harga gas elpiji 12 kilogram. Saya sudah bilang, apa yang diusulkan Pertamina sudah benar," kata Hatta .

Menurut Hatta, produk elpiji 12 kilogram masuk kategori non-subsidi sehingga secara bisnis Pertamina harus untung. Kenyataanya produk tersebut masih mendapat subsidi yang ditalangi oleh Pertamina.

"Untuk menghindari kerugian, Pertamina harus meningkatkan keuntungannya untuk yang non-subsidi. Karena saat ini Badan Pemeriksa Keuangan sudah menemukan banyak kerugian di Pertamina, akibat subsidi yang terlalu berat untuk harga elpiji 12 kilogram," kata dia.

Ia mengakui hingga saat ini belum ada keputusan apapun soal usulan kenaikan harga elpiji 12 kilogram karena pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Salah satu pembahasannya adalah usulan kenaikan harga elpiji 12 kilogram.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) berharap pemerintah segera memberi izin menaikan harga elpiji tabung 12 kilogram Rp25.400 per tabung.

Pertamina mengaku sudah merugi Rp16 triliun selama 4 tahun karena harga elpiji 12 kilogram tidak naik. Jika tahun ini harga elpiji 12 kilogram tidak naik juga, Pertamina memperkirakan akan kembali merugi Rp5 triliun pada 2013.

Menurut Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, kerugian Pertamina tersebut karena penjualan elpiji 12 kilogram yang dilakukan Pertamina jauh di bawah harga pasar.

Elpiji 12 kilogram yang dijual Pertamina saat ini per kilogram dijual seharga Rp 5.850, sedangkan harga keekonomian sekitar Rp12.500 per kilogram.

Ali menjelaskan Pertamina sudah merencanakan kenaikan elpiji 12 kilogram sebesar Rp2.166 per kilogram atau Rp25.400 per tabung, atau dijual menjadi Rp95.600 pertabung.

"Saat ini elpiji 12 kilogram masih dijual Pertamina dengan harga Rp70.200 per tabung," katanya.

Walaupun dilakukan perbaikan harga tersebut, Pertamina tetap tidak akan memperoleh keuntungan, hanya mengurangi angka kerugian. Dengan kenaikan Rp 2.166 per kilogram tersebut pada 2013, Pertamina bisa mengurangi kerugian menjadi Rp1,1 triliun atau kerugian pada 2013 diprediksi menjadi Rp3,9 triliun.

"Kalaupun jika tidak ada perubahan harga penjualan elpiji 12 kilogram, maka diprediksi di 2013 ini Pertamina akan rugi Rp5 triliun," kata Ali.

Ia menjelaskan untuk menaikkan elpiji 12 kilogram tersebut, Pertamina tidak perlu meminta izin dari pemerintah, tapi hanya menyampaikan atau mengomunikasikannya, karena pemerintah adalah pemegang saham dari Pertamina.

Pertamina mengakui bahwa saat ini dirinya telah melanggar UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena telah melakukan bisnis rugi, oleh sebab itu pihaknya meminta perbaikan harga jual elpiji 12 kilogram.

Pihaknya tetap menginginkan kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram pada Maret 2013. Namun penentuan tanggalnya, Ali belum dapat memastikannya.

"Disamping itu, kita juga menginginkan target penjual elpiji 12 kilogram bisa sebanyak 1,1 juta metrik ton (MT), atau naik dari penjualan 2012 yg mencapai 911 ribu MT," kata dia.(wid/hkp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gas Elpiji
 
  Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
  Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
  Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
  Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
  Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2