*Mabes Polri Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pencurian Pulsa
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Korban pencurian pulsa, Feri Kuntoro diam-diam telah mencabut laporannya. Bahkan, ia telah berdamai dengan perusahaan yang menjadi pihak terlapor, yakni PT Colibri Networks. Namun, pelapor kasus serupa, Hendri Kurniawan takkan meniru sikap Feri itu. Ia akan tetap meneruskan laporannya hingga berlanjut ke pengadilan.
Hal ini disampaikan Hendri Kurniawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Bahkan, kedatangannya ini memastikan bahwa dirinya takkan mencabut laporannya, seperti yang dilakukan korban lainya Feri Kuntoro. Ia akan terus berjuang dengan keyakinannya ini, meski ditinggalkan Feri.
"Saya hanya ingin menegaskan kalau saya tidak akan mencabut laporan saya. Saya akan maju terus, karena saya yakin ini bukan untuk saya tetapi untuk masyarakat banyak. Tapi memang saya kecewa dengan Pak Feri. Setengah tidak percaya juga, waktu tahu kabar bahwa dia melakukan perdamaian. Padahal, dari awal kasus ini bergulir, dia yang mendorong saya dan memberi semangat untuk terus melakukan pelaporan," kata Hendri menumpahkan unug-unegnya.
Korban pencurian pulsa yang pernah dipukuli dan diintimidasi oleh sejumlah orang tak kenal itu, takkan mundur selangkah pun meski pihak-pihak yang merasa dirugikan itu kembali melakukan intimidasi terhadapnya. "Sekarang ini, saya merasa ditinggalkan. Tapi saya akan tetap maju hingga perkara ini ke pengadilan. Ini untuk kepentingan orang banyak juga," tandasnya.
Dalam kesmepatan terpisah, Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafly Amar menyatakan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus pencurian pulsa ini. Tindakan Feri yang mencabut laporan kasus pencurian pulsa terhadap PT Colibri Network itu, tidak mempengaruhi penyelidikan yang masih berjalan.
“Kasus ini akan terus berjalan, meski saksi pelarpo, Feri Kuntoro telah mencabut laporannya. Ingat, dalam perkara ini pelapornya tidak hanya Ferry. Ada sejumlah pelapor dalam kasus pencurian pulsa ini. Selain itu, ada beberapa pasal pidana, ada terkait perlindungan konsumen dan ada pasal pidana umum mengenai pencurian," jelas Boy.
Terkait motif Feri mencabut laporannya itu, Boy menyatan, pihaknya belum mengetahuinya. Tapi polisi akan tetap fokus menangani kasus ini. Pasalnya, ada hak masyarakat yang harus dipulihkan. “Feri itu hanya satu dari sekian banyak warga masyarakat yang diduga turut dirugikan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban, agar mau bersaksi," tandasnya.
Sebelumnya, kepolisian beralasan belum mampunya menetapkan tersangka kasus tersebut, karena tim penyidik cyber crime Bareskrim Polri harus melakukan pemeriksaan terhadap 63 ribu terabyte yang merupakan data dari exchange server. Pemeriksaan data sebesar 63 ribu terabyte itu bekerja sama dengan tim ahli forensik digital.
Hasil temuan dari data-data tersebut nantinya akan disinkonisasikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang ada sampai akhirnya menuju kepada orang yang harus bertanggung jawab untuk menjadi tersangka. Data sebanya 63 ribu terabyte tersebut, berasal dari komputer yang diamankan pihak Bareskrim Polri dengan berbagai data, mulai dari perbincangan sampai data transfer.
Belum lama ini, Menkominfo Tifatul Sembiring juga mengancam akan memenjarakan otak pelaku pencurian pulsa pelanggan layanan konten premium. Yang bersalah harus dihukum jangan sampai lolos, karena aksi pencurian pulsa sudah merasahkan dan merugikan masyarakat.Apalagi ini sudah banyak korban yang melaporkan.
Tidak hanya bekerja sama dengankKepolisian, Kementerian ini juga meminta operator seluler dan content provider melakukan unreg bersama-sama. Intinya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikann on progress. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah menyurati operator, agar tidak menghilangkan barang bukti.(dbs/irw/bie)
|