Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Herdi Sibolga Diduga Dibunuh oleh Pesaing Bisnisnya Berinisial AX
2018-07-28 17:18:48
 

Tampak 4 pelaku eksekutor pembunuh Herdi Sibolga yang berhasil ditangkap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Herdi Sibolga (45) diduga dibunuh oleh pesaing bisnisnya berinisial AX. Empat pelaku pembunuh bayaran menembak Herdi di Jalan Fajar Jelambar, Penjaringan Jakarta Utara.

Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, AX pengusaha minyak solar menyuruh empat orang untuk menghabis nyawa pesaing bisnisnya. AX menjanjikan upah Rp 400 juta kepada kelompok eksekutor namun baru di bayarkan Rp 50 juta.

"Pengakuan empat eksekutor yang ditangkap dijanjikan Rp 400 juta, tetapi baru dibayar Rp 50 juta," kata Jerry di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/7).

Jerry mengatakan berdasarkan pemeriksaan para pelaku, korban Herdi Sibolga, seorang pengusaha sukses di bidang minyak solar perkapalan selama satu tahun terakhir.

Sementara AX yang juga pengusaha dibidang yang sama, di ketahui AX sudah menjalankan usahanya selama tiga tahun terakhir, namum kalah sukses dengan korban.

"Kalah saing bisnis, kemudian otak pelaku menyuruh orang untuk menghabisi nyawa pesaingnya dengan senjata api," ujar Jerry.

Diketahui Polda Metro Jaya telah meringkus empat orang pelaku inisial AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41), ditangkap dilokasi berbeda, sedangkan otak pelaku AX masih diburon.

Para pelaku yang tertangkap di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2