Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Himpunan Pemuda Indonesia Maju Dukung Langkah Pemerintah Memutus Mata Rantai Covid-19
2020-03-24 13:21:46
 

Jajaran Pengurus Himpunan Pemuda Indonesia Maju (HIMPIM) saat deklarasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Himpunan Pemuda Indonesia Maju (HIMPIM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas makin meningkatnya jumlah kasus virus corona atau dikenal covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, HIMPIM mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan sistem penanggulangan covid-19 dengan menerapkan social distancing atau jaga jarak, isolasi terbatas dan karantina wilayah sesuai UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina, seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online.

“Wabah Virus Covid-19 ini sangat cepat menyebarnya. Kita harus menjaga kesehatan dan berdiam diri di rumah,” ucap Ketua Umum HIMPIM Mutiara Nur Adinda dalam siaran pers yang diterima BeritaHUKUM di Jakarta, Selasa (24/3).

Mutiara meminta masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah dalam melakukan social distancing tersebut. Hal itu bertujuan untuk memperlambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan perkembangan informasi yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Indonesia bertambah 65 kasus baru sehingga total hingga hari Senin (23/3) ada sebanyak 579 kasus. Sementara yang meninggal bertambah satu menjadi 49 orang dan sembuh juga bertambah satu menjadi 30 orang.

Sekertaris Jenderal HIMPIM Dienis Haning Safitri menghimbau masyarakat tidak perlu panik, namun tetap proaktif jika merasa memiliki gejala-gejala Covid-19.

Ia meminta, masyarakat sebaiknya segera menghubungi layanan kesehatan yang disediakan pemerintah dan melakukan Rapid Test Corona untuk pemeriksaan imuniglobulin sebagai screening awal.

“Rapid Test penting ya bagi yang memiliki gejala batuk, flu, sesak nafas dan demam selama tiga hari. Ini harus segera diperiksa. Kalau hasil test dinyatakan positif. Maka si pasien ini harus mau diisolasi di rumah sakit,” terangnya.

Selain itu, Dienis meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona. Termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes spesimen bagi mereka yang terpapar covid-19.

Tidak saja memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah maupun masyarakat. Namun HIMPIM sebagai organisasi kepemudaan, mengambil langkah kongkrit untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19.

HIMPIM juga mengajak organisasi kepemudaan lainnya untuk bersama-sama mengerahkan seluruh kekuatannya untuk melakukan pencegahan dan penanggulanan covid-19.

Dienis mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan dengan penyemprotan disinfektan dan membagikan masker kepada yang membutuhkan.

“Kita ada rencana untuk melakukan penyemprotan dibeberapa wilayah terjangkit dibeberapa daerah. Misalnya Cibinong, Tangerang dll,” kata Dienis

Lebih lanjut Dienis menuturkan, pencegahan penularan penyakit virus corona adalah hal yang harus diperhatikan serius oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mengingat adanya bahaya penyebaran virus ini sudah menyebar di Indonesia.

"Kita yang tinggal di negeri ini perlu memahami bagaimana mengantisipasinya agar tidak sampai terkena infeksi yang berbahaya ini,” tegas Dienis.

Dienis pun meminta kepada para pemuda untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan bagaimana cara penyebaran Covid-19 dan langkah-langkah pencegahan penularan virus corona yang disarankan menurut WHO dan Kemenkes. Salah satunya adalah pentingnya untuk mencuci tangan selama 20 detik.

“Sangat penting ya kita untu mencuci tangan. Setiap habis bersentuhan dengan orang lain atau memegang benda-benda yang umumnya dipegang oleh orang banyak. Sebab kuman yang menempel ditangan itu memicu infeksi, apalagi kebiasaan kita kan sering bangat menyentuh permukaan wajah,” tutup Dienis.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2