Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kuwait
Hina Emir Sheikh, Tokoh Oposisi Kuwait Dipenjara
Tuesday 16 Apr 2013 00:12:38
 

Emir Sheikh Sabah al-Ahmed Al-Sabah.(Foto: Ist)
 
KUWAIT, Berita HUKUM - Seorang tokoh oposisi terkemuka Kuwait dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menghina Emir Sheikh Sabah al-Ahmed Al-Sabah.

Pengadilan pidana Kuwait pada Senin (15/4) menyatakan Musallam al-Barrak, seorang mantan anggota parlemen yang kritis, bersalah menghina penguasa Kuwait dalam pidato Oktober lalu.

Dalam pidato itu ia menyerukan kepada Sheikh Sabah al-Ahmad Al-Sabah untuk menghindari "kekuasaan autokratis".

Barrak menuturkan oposisi memutuskan untuk menggelar demonstrasi setelah shalat.

Pengacara Barrak, Abdullah al-Ahmad, menyatakan akan mengajukan banding.

"Keputusan ini batal dan tidak berlaku karena melanggar prosedur hukum dan karena gagal memberikan jaminan kepada terdakwa," kata Abdullah al-Ahmad seperti dikutip kantor berita AFP.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini di pengadilan banding," tambahnya.

Sementara itu Musallam al-Barrak sebelumnya membantah keras ia menghina emir.

"Saya tidak menghina emir. Saya menyapa kepala negara," katanya kepada televisi al-Arabiya.

"Pidato saya tujukan kepada kepala negara dan berbicara kepada pihak berwenang diizinkan," pungkasnya.

Sejauh ini beberapa mantan anggota parlemen dan aktivis jejaring sosial dijebloskan ke penjara karena dianggap menghina emir.(afp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2