SARA Hina Islam dan Alquran, Pendeta Abraham Ditangkap Bareskrim 2017-12-10 19:50:14
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendeta Abraham Ben Moses dengan nama akun facebook Saifuddin Ibrahim akhirnya diringkus Bareskrim karena diduga kuat telah melakukan penghinaan agama Islam melalui akun sosial medianya,
Abraham cukup terkenal di media sosial sebagai mantan penganut Islam yang kemudian menjadi pendeta. Ia diringkus di rumahnya di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang, Banten.
Banyak ujaran kebencian yang diunggah di media sosialnya, salah satunya unggahan pada 12 November pukul 06.30. Judul unggahan itu adalah Sayembara 11.
Dalam status media sosialnya itu tertulis, Abraham menyebut Allah SWT adalah delusi, karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada umatnya.
Dalam situs berbagi video Abraham muncul berulang kali. Salah satunya, saat dia menjadi penumpang sebuah taksi online, namun mengajak pengemudinya untuk beralih agama.
Dia juga membuat buku berjudul Kesaksian Saifuddin Ibrahim yang disebut-sebut banyak konten ujaran kebencian.
Ada juga sebuah video dari orang yang menyebut dirinya sebagai anak dari Abraham dan berupaya menasihati ayahnya yang keluar dari agamanya.
Lihat YouTube :
Abraham dalam berbagai situs juga disebut sebagai mantan pengurus salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Abraham Ben Moses (52), alias Syaifuddin Ibrahim adalah alumni Pondok Hajjah Nuriyyah Sobron, UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Dari data yang dihimpun pewarta, Nama asli Saifuddin Ibrahim adalah I Nyoman, dia aktivis gereja sejak muda, Yang nama Saifuddin Ibrahim diduga adalah Ijazah orang lain yang sudah Almarhum untuk masuk pesantren.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Brigjen Fadil Imran mengatakan, memang telah menangkap Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moes di rumahnya di Jalan Kh Hasyim Ashari, Buaran Indah, Tangerang. "Subdit II yang melakukan penangkapan," ujarnya.
Pidana yang diduga dilakukan adalah memposting ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Abraham disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumahnya, terdapat sejumlah barang bukti yang didapatkan. Sejumlah barang bukti disita dari Abraham, di antaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.
Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.(dbs/fajar/bh/sya)
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com