Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Hindari Korban Lagi, Warga Dihimbau Janganlah Masuk ke Areal Tambang
2016-05-23 06:40:47
 

Kuasa Manajemen PT. Insani Bara Perkasa, Jepry.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kubangan bekas galian tambang Batu bara yang marak di Kalimantan Timur (Kaltim) halnya di kota tepian Samarinda yang di tinggalkan oleh para perusahaan tambang tersebut dituding sebagai biang keladi dari tewasnya beberapa bocah usia sekolah dasar pada dua tiga tahun terakhir, yang dituding tidak mendapat respon dari perusahaan batu bara.

Kuasa manajemen PT Insani Bara Perkasa, Jepri di ruang kerjanya pekan lalu menanggapi atas tudingan LSM terkait tidak adanya perhatian perusahaan tambang tersebut atas tewasnya Muhammad Arham, bocah 5 tahun yang meninggal dunia akibat jatuh di kubangan bekas kalian di kawasan arel PT Insani Palaran pada, Sabtu (9/4) lalu dan menghembuskan napas terakhirnya pada, Jumat (6/5), meski telah mendapat perawatan di RS Abdoel Moeis, Samarinda Seberang.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jepri mengakui bahwa, tidak mendapat laporan apapun tentang korban yang tenggelam di galian bekas tambang perusahaan PT Insani Bara Perkasa. Terkait Korban tewas Arham yang jatuh dan dinyatakan meninggal, pihaknya baru tahu pada, Selasa tanggal (3/5), saat itu pihaknya langsung ke RS Abdoel Moeis untuk membesuk dan melihat kondisi korban dengan memberikan fasilitas biasa Rumah Sakit, walau pada hal yang sebelumnya tidak pernah disampaikan.

"Mereka itu masuk katanya cari kayu dan mancing dengan membawa anak kecil, anak mereka kecemplung disana, kita tidak pernah di kasih tahu. Kejadian satu bulan lalu tapi kita tidak dikasih tahu. Namun, saat kami tahu langsung ke RS untuk memberikan bantuan," ujar Jepry.

Demikian juga saat korbannya meninggal, kita baru tahu pada, Sabtu (7/5), perusahaan juga memberikan tunjangan - tunjangan, hingga hari ketujuh, jelas Jepry.

Selaku manajemen PT Insani, Jepry mengatakan dengan orang kampung yang selalu saja masuk ke areal yang lokasinya dekat galian dengan alasan cari kayu dan mancing, padahal disana kita sudah pagar dan ada tanda larangan, terang Jepry.

"Kita menghimbau agar janganlah masuk ke areal tambang, ada tanda larangan jadi tolong jangan masuk disana mancing dan bawa anak - anak," jelas Jepry.

Disamping itu, harapan juga kepada LSM agar bisa menyampaikan kepada perusahaannya apabila ada hal - hal kejadian tersebut, agar perusahaannya dapat mengetahui secepatnya, jangan sampai kejadiannya sudah berbulan baru diketahui belakangan, pungkas Jepry.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2