Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BNPB
Hingga Mei, Banjir dan Longsor Masih Mengancam
Thursday 25 Apr 2013 00:34:57
 

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya anomali suhu muka air laut yang menghangat di perairan Indonesia menyebabkan pasokan uap air melimpah sehingga curah hujan berintensitas tinggi terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

"Hal ini akan menyebabkan terjadinya banjir, longsor dan puting beliung," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, Rabu (24/4).

Informasi yang didapat dari BMKG menyatakan kondisi demikian dapat terjadi hingga pertengahan Mei mendatang. Ancaman bencana hidrometerologi yaitu bencana terkait dengan cuaca seperti banjir, longsor, puting beliung, gelombang pasang dan kekeringan akan makin meningkat.

Perubahan iklim global telah nyata berpengaruh berubahnya watak hujan dan cuaca. Kerentanan di masyarakat juga makin meningkat, dimana jutaan penduduk Indonesia bertempat tinggal di daerah-daerah rawan tinggi dari bencana hidrometeorologi. “Ada 124 juta jiwa penduduk Indonesia tinggal di daerah bahaya sedang hingga tinggi dari longsor. Ada 61 juta jiwa penduduk hidup di daerah bahaya sedang hingga tinggi dari banjir,” jelasnya.

Bencana, menurutnya, bukan hanya sebuah fenomena alam. Bencana tidak dapat direduksi ke sekedar soal alam itu sendiri, kesiapan teknologi, atau hal teknis lainnya.

Bencana memiliki dampak sosial yang kompleks. Ketika sebuah bencana terjadi, tatanan sosial yang normal terganggu. Untuk itu penanggulangan bencana hendaknya menjadi prioritas pembangunan di semua sektor.

Selama 2013 ini, data sementara kejadian bencana, ada 356 bencana. Dampak dari bencana tersebut yaitu 297 orang meninggal, 412.391 jiwa mengungsi, 27.762 rumah rusak dan ratusan fasilitas umum yang rusak.

Dari total kejadian tersebut, ada 128 puting beliung yang menimbulkan 91 orang meninggal. 1.667 mengungsi, dan 9.912 rumah rusak. Banjir terjadi 122 kejadian yang menimbulkan korban 93 orang meninggal 355.248 mengungsi, dan 17.920 rumah rusak. Sedangkan longsor terdapat 84 kejadian dengan 128 orang meninggal, 42.762 jiwa mengungsi, dan 685 rumah rusak. “Kerugian ekonomi tentunya ratusan milyar,” katanya.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BNPB
 
  Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
  HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
  Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
  Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
  Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2