JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak semakin menjadi-jadi. Ini mengundang keprihatinan banyak pihak termasuk Kepolisian.
Berdasarkan data yang dimiliki Polri, hingga Mei 2014 ini tercatat 98 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus itu terjadi di sejumlah wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.
"Data yang kita miliki sampai dengan saat ini, terdata sebanyak 98 kasus untuk tahun 2014, yang terjadi di beberapa Polda." kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (7/5).
Karena itu, Kapolri Jenderal Sutarman sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk betul-betul melakukan pendataan tambah Kombes Pol Agus.
Termasuk memberdayakan dan meningkatkan peran Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, agar bisa berkomunikasi langsung dengan masyarakat di wilayah penugasannya.
Kombes Pol Agus menegaskan, Polri tak ingin peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, itu tidak terjadi lagi di tempat lain.
"Sehingga kita tidak ingin peristiwa yang terjadi di Sukabumi yang saat ini ditangani oleh Polres Sukabumi Kota itu terjadi di tempat lain," paparnya.
Lebih jauh Mabes mengimbau kepada keluarga atau orang tua maupun pihak-pihak yang mengetahui ada kasus kekerasan seksual, segera lapor polisi. "Guna penanganan lebih lanjut," tegasnya, seperti yang dikutip dari media sosial facebook Divisi Humas Mabes Polri.
Dari pantauan pewarta, komentar di media sosial tersebut terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak mengatakan dari akun Ekaadiputra Putra menulis, "Perangi kasus sexsual tidak akan efektif kalau hukum itu sendiri belum adanya rasa keadilan bagi korban. hukum berat dan mati layaknya negara lain akan buat orang jera lakukan seksual dan perkosaan akan hangus dari negeri ini, kalau hukum saja masih pilah2 jangan mimpi indonesia bebas perkosaan, Perampokan, Penjambretan, KORUPTOR."
Teddy Wahyudi, "jangan cuma bisa "treak2" perangi pelecehan, tapi hukumnya di benahin donk. hukum gitu2 doank mah gaa guna, payah."
Sementara, pada tahun 2013, Komnas Perlindungan Aanak mencatat sebanyak 3.339 kasus kekerasan anak, 58 persen dari laporan tersebut merupakan kejahatan seksual. Dirinya memprediksi, untuk tahun 2014 tingkat kejahatan seksual akan meningkat. |