Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Hingga Mei 2014, Polri Catat 98 Kasus Kekerasan Seksual Anak
Thursday 15 May 2014 00:06:51
 

Tahun 2013 ada 3.000an kasus mengenai kekerasan seksual pada anak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak semakin menjadi-jadi. Ini mengundang keprihatinan banyak pihak termasuk Kepolisian.

Berdasarkan data yang dimiliki Polri, hingga Mei 2014 ini tercatat 98 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus itu terjadi di sejumlah wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.

"Data yang kita miliki sampai dengan saat ini, terdata sebanyak 98 kasus untuk tahun 2014, yang terjadi di beberapa Polda." kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Rabu (7/5).

Karena itu, Kapolri Jenderal Sutarman sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk betul-betul melakukan pendataan tambah Kombes Pol Agus.

Termasuk memberdayakan dan meningkatkan peran Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, agar bisa berkomunikasi langsung dengan masyarakat di wilayah penugasannya.

Kombes Pol Agus menegaskan, Polri tak ingin peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, itu tidak terjadi lagi di tempat lain.

"Sehingga kita tidak ingin peristiwa yang terjadi di Sukabumi yang saat ini ditangani oleh Polres Sukabumi Kota itu terjadi di tempat lain," paparnya.

Lebih jauh Mabes mengimbau kepada keluarga atau orang tua maupun pihak-pihak yang mengetahui ada kasus kekerasan seksual, segera lapor polisi. "Guna penanganan lebih lanjut," tegasnya, seperti yang dikutip dari media sosial facebook Divisi Humas Mabes Polri.

Dari pantauan pewarta, komentar di media sosial tersebut terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak mengatakan dari akun Ekaadiputra Putra menulis, "Perangi kasus sexsual tidak akan efektif kalau hukum itu sendiri belum adanya rasa keadilan bagi korban. hukum berat dan mati layaknya negara lain akan buat orang jera lakukan seksual dan perkosaan akan hangus dari negeri ini, kalau hukum saja masih pilah2 jangan mimpi indonesia bebas perkosaan, Perampokan, Penjambretan, KORUPTOR."

Teddy Wahyudi, "jangan cuma bisa "treak2" perangi pelecehan, tapi hukumnya di benahin donk. hukum gitu2 doank mah gaa guna, payah."

Sementara, pada tahun 2013, Komnas Perlindungan Aanak mencatat sebanyak 3.339 kasus kekerasan anak, 58 persen dari laporan tersebut merupakan kejahatan seksual. Dirinya memprediksi, untuk tahun 2014 tingkat kejahatan seksual akan meningkat.



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2