Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PN Samarinda
Hongkun Otoh, Putra Asli Dayak Menjadi Ketua PN Samarinda Yang Baru
2019-06-15 16:37:25
 

Hongkun Otoh, SH. MH (ke 2 dari kiri)) saat foto bersama pada acara pelantikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor dan PHI Kota Samarinda, Jumat (14/6).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hongkun Otoh, SH. MH sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi dan PHI Kota Samarinda pada, Jumat (14/6), menggantikan Abdul Halim Amran, SH yang dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Tinggi di Makassar.

Pelantikan Hongkun Otoh, SH. MH, Pria asli Dayak adalah kelahiran di desa Umaq Dian kecamatan Tabang, kabupayen Kukar 51 tahun lalu, yang memulai tugasnya di tahun 1992 menjadi CPNS di PN Samaribda dan menjadi PNS di tahun 1994 serta karirnya menjadi hakim pada tahun 1996 lalu di PN Tanjung Redeb tersebut kini dilantik menjadi Ketua PN Samarinda oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, acara bertempat di ruang sidang utama di gedung Pengadilan Tinggi Kaltim yang beralamat di Jalan M Yamin Samarinda, Kalumantan Timur.

Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Negeri Samarinda tersebut Hongkun Otoh, yang juga pernah menjadi hakim maupun wakil Ketua Pengadilan maupun Ketua Pengadilan di berbagai kota di Indonesia, seperti pada tahun 2001 menjadi hakim Pengadilan Negeri Tarakan, pada tahun 2005 menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Blora, tahun 2008 menjadi hakim Pengadilan Negeri Malang.

Karirnya terus mulai naik kembali menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor di tahun 2010, selanjutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor di tahun 2011, pada tahun 2012, kembali menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur, selanjutnya pada tahun 2006 Ia dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros Sulawesi Selatan, tahun 2016 dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Maros, selanjutnya pada tahun 2018 kembali ke kota Samarinda menjadi Wakil Ketua PN/Tipikor Samarinda dan akhirnya kini dilantik menjadi ketua PN/Tipikor/PHI Samarinda pada Jumat 14 Juni 2019.

Usai acara pelantikan Hongkun Otoh, menanggapi atau adanya keluhan yang sampai ke telinganya terkait lambannya memperoleh salinan putusan Pengadilan, dikatakan bahwa sudah diatur, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan. Salinan perkara pidana, terkecuali kepada terdakwa, salinan harus segera dikirimkan ke penyidik dan penuntut umum setelah putusan dibacakan.

Hanya saja, jumlah sumberdaya manusia dan perkara yang masuk tak berbanding lurus. Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan mencapai ribuan per tahun, di dominasi perkara narkoba untuk pidana umum, terang Hongkun.

"Ibarat satu perkara baru kita putus, ada 10 perkara masuk, sementara, tenaga hakim hanya 26 dan panitera pengganti hanya 11. Idealnya, panitera pengganti harus lebih banyak ketimbang hakim. Ini, belum ditambah harus memfasilitasi pengadilan tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial", ujar Hongkun Otoh, Jumat (14/6).

Masalah lainnya, yang rencana akan dia benahi yakni jam persidangan yang molor dan penguatan pelayanan berbasiskan teknologi. Penguatan ini, sudah ia gagas bersama Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sebelumnnya, Abdul Halim Amran yang kini dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Tinggi di Makassar tersebut.

Salah satu yang diperkuat yakni sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang sudah dimiliki. "Kecepatan dan ketetapan menjalankan pekerjaan rutin yang harus dipacu," pungkas Honkun Otoh.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > PN Samarinda
 
  Hongkun Otoh, Putra Asli Dayak Menjadi Ketua PN Samarinda Yang Baru
  Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi 6 Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan
  Peresmian Masjid Al Mizan di Lingkungan Kantor PN Samarinda
  Seorang Wanita PNS Kelurahan Terjaring Razia Prostitusi di Hotel
  Suami Istri Didakwa Lakukan Pemukulan terhadap Oknum Polisi Rentenir
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2