Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
Hotma Sitompul Akui Mario C. Bernardo Sebagai Partner di Kantor Hukum Miliknya
Friday 26 Jul 2013 02:11:46
 

Hotma Sitompul, pengacara Djoko Susilo di gedung KPK, Selasa (25/1) saat diwawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setalah Komisi pemberantasan Korupsi membenarkan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku penyuapan terhadap MA, melalui juru bicara KPK Johan Budi SP, bahwa pada Kamis pukul 12.15 Wib Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DS (Djodi Supratman) pegawai Mahkamah Agung.

"Penangkapan terjadi disekitar Monumen Nasional (Monas) yang bersangkutan sedang naik kendaraan roda dua (ojek)," ujar Johan Budi.

Selanjutnya, setelah dikembangkan diamankan kembali sekitar pukul 13.20 Wib, penyidik KPK juga menangkap seorang MCB (Mario Carnelio Bernard) dan penangkapan terjadi di sebuah kantor Pengacara, di daerah bilangang Jalan Martapura Jakarta Pusat milik Pengacara Hotma Sitompul.

Pengacara kondang, Hotma Sitompul mengaku tidak mengetahui tujuan suap yang dilakukan stafnya, Mario Carnelio Bernardo yang diduga akan diberikan kepada staf Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman sebesar Rp 80 juta.

Pengakuan tersebut disampaikan Hotma dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis malam, (25/7), untuk mengklarifikasi proses operasi tangkap tanggan (OTT) terhadap Mario oleh KPK.

"Bahwa benar Sdr. Mario C. Bernardo adalah partner di Kantor Hukum kami, yang dapat bertindak sendiri dalam mengurus kepentingan hukum Klien," ujar Hotma.

Kantor kami sama sekali tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap Sdr. Mario C Bernardo. Ditambahkan Hotma, bahwa setelah kami inventarisir, seluruh perkara yang ditangani oleh Kantor kami saat ini di tingkat Mahkamah Agung RI, tidak ada satu pun yang melibatkan Sdr. Mario C Bernardo sebagai handling lawyer (pengacara utama) yang menangani perkara.

Kantor kami pun ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjadi permasalahan dalam perkara ini. Hotma juga akan memberikan advokasi (pendampingan hukum) terhadap Sdr. Mario C Bernardo dalam proses hukum di KPK.

Selanjutnya, Hotma membantah bahwa penagkapan Mario terkait kasus yang sedang di tanganinya, yaitu kasus Irjen Djoko Susilo,"Tidak benar penangkapan Sdr. Mario C Bernardo terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,"' ujar Hotma.

Hotma juga menghimbau,"kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui perihal kasus ini, untuk tidak memberikan komentar-komentar yang sifatnya mendiskreditkan kantor kami yang hanya akan memperkeruh suasana, terlebih-lebih terhadap diri saya," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2