Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Riau
Hotspot Riau Meningkat 173 Titik
Monday 22 Jul 2013 17:47:40
 

Ilustrasi, titik api atau hotspot di Pekan Baru, Riau.(Foto: Ist)
 
RIAU, Berita HUKUM - Jumlah titik api (hotspot) di Riau terus mengalami kenaikan. Pantauan satelit NOAA-18 menunjukkan ada 173 titik. Hotspot ini tersebar di Rokan Hilir 69 titik, Bengkalis 41 titik, Rokan Hulu 9 titik, Siak 20 titik, Dumai 12 titik dan masing-masing 1 titik di Kampar, Pelalawann dan Kepulauan Meranti. Akibatnya kabut asap menyelimuti Riau sehingga menurunkan jarak pandang di Riau.

Pagi ini, Senin (22/7) jarak pandang di Bandara Pekanbaru hanya 70 m dan di Dumai 800 m. Kondisi ini menyebabkan gangguan kedatangan dan keberangkatan pesawat dari dan ke Pekanbaru. Kondisi kualitas udara juga mulai menurun. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau melaporkan ISPU yang diukur pada sekitar jam 08.00 WIB di beberapa kota adalah Rumbai 619 psi, Minas 247 psi, Duri Camp 164 psi, dan Duri Field 292 psi. Artinta sudah tidak sehat. Bahkan ISPU di Malaysia juga mengalami kenaikan.

Untuk mengantisipasi bencana asap tersebut, BNPB mengkoordinasikan potensi nasional untuk memberikan pendampingan kepada Pemda Riau.

Disiapkan 2 pesawat Hercules C-130 dan 4 pesawat Casa untuk operasi teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan. Operasi water bombing terus dilaksanakan dengan 3 helikopter Bolco BNPB, dan 1 helicopter Sikorsky yang mampu mengangkut air 4.500 liter untuk dijatuhkan dititik api di Riau. Peralatan dan personil untuk TNI juga disiagakan untuk dikerahkan jika kondisi membutuhkan.

Puncak kebakaran lahan dan hutan adalah pada bulan Agustus hingga Oktober, baik di Sumatera dan Kalimantan. 99 persen kebakaran terjadi akibat dibakar. Kunci utama antisipasi bencana asap adalah: Implementasi peraturan-peraturan terkait dengan pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Peran Pemda, Kemenhut,

Kementan dan KLH harus di depan dalam antisipasi tersebut. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, PPNS (Kemenhut, Kementan, KLH). Jika tidak maka pembakaran lahan dan hutan terus dilakukan.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Riau
 
  Siak Terima Penghargaan, M Nasir Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah
  Jelang Porprov Riau, M Nasir Siap Kawal Agenda Hingga Akhir
  Chevron Temukan Cadangan Minyak 300 Ribu Barel dan Terbesar di Asia Tenggara
  Tuding Abaikan Putusan PTUN dan Ada Kecurangan, Hasil Pemilukada Riau Digugat
  Saatnya Memilih Pemimpin yang Memiliki Komitmen Kuat Bagi Masa Depan Riau yang Lebih Baik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2