Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gorontalo
Hujan Cuma Sebentar, Desa Pilolalenga Tergenang Air Bercampur Sampah
2019-11-23 15:53:55
 

Kondisi Genangan Air di Dusun Topungo dan Ramlan Mapo (Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Hujan deras yang turun di hampir semua wilayah Provinsi Gorontalo kemarin merupakan hal yang paling di tunggu-tunggu oleh seluruh warga Gorontalo, karena sudah sekian lama terjadi kemarau panjang yang mengakibatkan banyaknya petani yang gagal panen dan sumur-sumur warga yang sudah mengering.

Tetapi hal ini tidak berlaku bagi warga Dusun Topungo, Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, hujan deras kemarin malah menimbulkan masalah baru bagi mereka, betapa tidak, beberapa ruas jalan di Dusun Topungo tergenang air dan juga berdampak pada halaman rumah warga yang turut di genangi air.

Bahkan genangan air ini bercampur tumpukan sampah yang beraroma tidak sedap dan bisa saja membawa bibit-bibit penyakit baru yang menyerang warga sekitar Dusun Topungo, terutama anak-anak kecil yang sangat rentan terhadap serangan virus penyakit.

Ramlan Mapo selaku pemuda yang sangat peduli dengan lingkungan di Kecamatan Dungaliyo mengatakan bahwa air bercampur tumpukan sampah yang menggenangi beberapa ruas jalan dan halaman rumah warga ini karena kondisi drainase yang kecil dan sebagian besar sudah retak, belum lagi drainase ini di penuhi sampah dan endapan pasir dan lumpur sehingga tidak dapat lagi menampung debit air hujan walaupun sedikit.

"Masyarakat juga saya kira harus sadar akan lingkungan, namun dalam hal ini Pemerintah Desa tidak serta merta lepas tangan untuk mensosialisasikan sadar lingkungan, karena selama ini saya melihat belum ada peran dari Pemerintah Desa Pilolalenga dan Pemerintah Kecamatan Dungaliyo untuk sosialisasi sadar lingkungan," ujar Ramlan.

"Saya selaku warga atau pemuda yang ada di Desa Pilolalenga berharap agar seluruh stakeholder maupun semua elemen masyarakat yang ada di Desa Pilolalenga harus segera menerapkan pola hidup sehat dan sadar lingkungan, agar tidak ada lagi dampak genangan air yang bercampur sampah ini," tambah Ramlan.

Pemerintah Kecamatan selaku wakil dari Pemerintah Kabupaten saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab dengan singkat, bahwa hal ini akan menjadi perhatian bersama untuk mencurahkan kepedulian.

"Insya Allah menjadi perhatian bersama untuk mencurahkan kepedulian," kata Jamaludin Daeng Mile selaku Camat Dungaliyo.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2