Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hukuman Mati
Hukum Mati Para Koruptor Terus Diteriakkan Massa Pendukung KPK
Friday 12 Oct 2012 23:42:49
 

Aksi Teatrikal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di depan tangga pintu masuk gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kembali didatangi massa para pendukung KPK, untuk meminta agar para Koruptor di Indonesia dihukum Mati, Jumat (12/10). Pukul 14:00 WIB, massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI menggelar aksi damai dengan bernyanyi mengutuk ulah bejat para koruptor, “Lawan, lawan, lawan para koruptor,” bunyi nyanyian lagu dari Muchtar Pakpahan sembari memetik gitar.

“Hukum mati para koruptor!” Teriak seorang demonstran dari bawah mobil yang membawa peralatan musik.

Tak lama kemudian, gelombang aksi massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia berdatangan dengan aksi teatrikal, seorang mahasiswa mengenakan topeng berwajah Abraham Samad, sambil menarik tali yang juga terikat pada leher seorang rekannya yang menggunakan topeng oknum Jenderal DS. Masih dengan suara yang sama, mereka meneriakkan, “Tangkap dan hukum mati koruptor, kami dukung KPK untuk memberantas korupsi di nagara ini!” Teriak koordinator aksi dengan menggunakan megaphone.

Masih di gedung KPK, belum jauh aksi damai dari massa GMNI membubarkan diri, mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menjadi gelombang ketiga, yang ikut meramaikan aksi dukungan pemberantasan korupsi.

IMM menolak upaya-upaya yang jelas mengarah pada pelemahan KPK, “Kami menolak revisi undang-undang KPK!” Seru mahasiswa, dengan membawa spanduk yang bertuliskan Tangkap Djoko Susilo, kemudian mereka bersama-sama meneriakkan hukum mati koruptor.

Massa IMM menyampaikan keinginannya agar lembaga KPK dapat terus berjalan, dengan terus menangkap para koruptor yang menyengsarakan rakyat. Tiga gelombang aksi berlangsung aman tanpa ada insiden sedikitpun.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2