Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hukuman Mati
Hukuman Mati Digugat Terpidana Mati
Saturday 18 Feb 2012 01:39:59
 

tim kuasa hukum pemohon uji material hukuman mati dalam menyampaikan materi permohonan klien mereka (Foto: Dok. Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang hukuman mati. Pasal itu dianggap bertentangan dnegan UUD 1945. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 15/PUU-X/2012 ini diajukan Raja Syahrial Herman dan Raja Fadli.

Kedua pemohon merupakan terpidana mati kasus pencurian disertai kekerasan (curas) di Karimun, Riau. "Para pemohon adalah terpidana yang dijatuhi hukuman mati merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 365 ayat (4) KUHP," kata kuasa hukum pemohon, Rangga Lukita Desnata, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang panel, gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2), seperti dikutip laman resmi lembaga tersebut.

Di hadapan majelis hakim konstitusi yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi dengan beranggotakan Maria Farida Indrati dan Harjono, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 365 KUHP. Para pemohon dijatuhi vonis hukuman mati dari pengadilan tinggi tingkat pertama karena pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang.

“Kemudian kuasa hukum Pemohon terdahulu tidak mengajukan memori kasasi, sehingga menyebabkan Mahkamah Agung tidak memproses kasasi emohon sekarang. Untuk itu, para Pemohon harus menerima putusan mati, sehingga hal ini menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945. Dalam petitumnya para pemohon meminta pasal a quo dibatalkan,” jelas Rangga Lukita.

Menanggapi permohonan Pemohon tersebut, Harjono meminta agar pemohon memperbaiki permohonan sesuai dengan peraturan MK. Permohonan harus diperbaiki kewenangan dan kedudukan hukumnya (legal standing). “Tolong sesuaikan kewenangan MK dalam permohonan dengan peraturan MK. Apa persyaratan permohonan sudah disesuaikan dengan peraturan MK juga?” jelas Harjono.

Harjono juga mengungkapkan, MK pernah memutus tentang hukuman mati.Meski pasal yang dimohonkan pemohon berbeda, pemohon tetap harus melihat putusan tersebut. “Secara formal, memang permohonan berbeda. Tapi pemohon harus menjelaskan perbedaan antara permohonan Anda dengan permohonan terdahulu. Hal ini akan mempengaruhi penilaian hakim nantinya,” paparnya.

Sementara itu, Maria Farida Indrati meminta agar Pemohon lebih memperjelas mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya. “Apa kerugian konstitusional ataupun potensi kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon? Itu harus diperhatikan. Kemudian, Pemohon juga harus mempertentangkan pasal yang diajukan untuk diuji dengan pasal dalam UUD 1945,” urainya.(mkg/wmr)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2