Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hukuman Mati
Hukuman Mati Digugat Terpidana Mati
Saturday 18 Feb 2012 01:39:59
 

tim kuasa hukum pemohon uji material hukuman mati dalam menyampaikan materi permohonan klien mereka (Foto: Dok. Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang hukuman mati. Pasal itu dianggap bertentangan dnegan UUD 1945. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 15/PUU-X/2012 ini diajukan Raja Syahrial Herman dan Raja Fadli.

Kedua pemohon merupakan terpidana mati kasus pencurian disertai kekerasan (curas) di Karimun, Riau. "Para pemohon adalah terpidana yang dijatuhi hukuman mati merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 365 ayat (4) KUHP," kata kuasa hukum pemohon, Rangga Lukita Desnata, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang panel, gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2), seperti dikutip laman resmi lembaga tersebut.

Di hadapan majelis hakim konstitusi yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi dengan beranggotakan Maria Farida Indrati dan Harjono, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 365 KUHP. Para pemohon dijatuhi vonis hukuman mati dari pengadilan tinggi tingkat pertama karena pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang.

“Kemudian kuasa hukum Pemohon terdahulu tidak mengajukan memori kasasi, sehingga menyebabkan Mahkamah Agung tidak memproses kasasi emohon sekarang. Untuk itu, para Pemohon harus menerima putusan mati, sehingga hal ini menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945. Dalam petitumnya para pemohon meminta pasal a quo dibatalkan,” jelas Rangga Lukita.

Menanggapi permohonan Pemohon tersebut, Harjono meminta agar pemohon memperbaiki permohonan sesuai dengan peraturan MK. Permohonan harus diperbaiki kewenangan dan kedudukan hukumnya (legal standing). “Tolong sesuaikan kewenangan MK dalam permohonan dengan peraturan MK. Apa persyaratan permohonan sudah disesuaikan dengan peraturan MK juga?” jelas Harjono.

Harjono juga mengungkapkan, MK pernah memutus tentang hukuman mati.Meski pasal yang dimohonkan pemohon berbeda, pemohon tetap harus melihat putusan tersebut. “Secara formal, memang permohonan berbeda. Tapi pemohon harus menjelaskan perbedaan antara permohonan Anda dengan permohonan terdahulu. Hal ini akan mempengaruhi penilaian hakim nantinya,” paparnya.

Sementara itu, Maria Farida Indrati meminta agar Pemohon lebih memperjelas mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya. “Apa kerugian konstitusional ataupun potensi kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon? Itu harus diperhatikan. Kemudian, Pemohon juga harus mempertentangkan pasal yang diajukan untuk diuji dengan pasal dalam UUD 1945,” urainya.(mkg/wmr)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2