Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penodaan Agama
Hukuman Tajul Muluk Menjadi Empat Tahun Penjara
Saturday 22 Sep 2012 13:49:41
 

Persidangan Tajul Muluk di Pengadilan Negari Sampang (Foto: Ist)
 
MADURA, Berita HUKUM - Vonis pemimpin komunitas Islam Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk, ditambah menjadi empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Jawa Timur.

Putusan ini lebih berat dua tahun dari putusan pengadilan Negeri Sampang pada Juli lalu, seperti disampaikan oleh kuasa hukum Tajul Muluk.

Salah seorang kuasa hukum Tajul Muluk, Asfinawati, mengatakan belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi, tetapi akan mengajukan kasasi.

"Kami akan mengajukan kasasi karena menilai kasus penodaan agama yang dituduhkan tidak terbukti dalam persidangan", kata Asfinawati.

"Salah satu tuduhan yang diajukan kepada Ustad Tajul adalam mengajarkan Al Qur'an yang tidak asli padahal bukti menunjukan bahwa dia mengajarkan Al Qur'an yang asli", tambahnya.

Sebelumnya, Juli lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar putusannya menganggap Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penodaan agama, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2